Zakat Fitrah, Wajibkah Bagi Orang yang Terlilit Utang?
- Pixabay
Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:
Perkataan āUtsman ibn āAffan radhiyallahu āanhu,
ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų“ŁŁŁŲ±Ł Ų²ŁŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁ ŁŲ ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŲ¤ŁŲÆŁŁ ŲÆŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲŖŁŁŁ ŲŖŁŲŁŲµŁŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŁ ŁŲ ŁŁŲŖŁŲ¤ŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§Ų©Ł
āBulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.ā[17]
Dalam riwayat lain, Utsman berkata,
ŁŁ Ł ŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁ ŲÆŁŁ ŁŁŁŁŲ¶Ł ŁŲ²ŁŁŲ§ ŲØŁŁŲ© أ٠ŁŲ§ŁŁŁ
āSetiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.ā
Ulama Syafiāiyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.
Dari sini kita bisa mengambilkan sebuah intisari bahwa utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Kalau utang itu termasuk utang jangka panjang seperti properti, modal, dan kredit lainnya, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat. (awy)
Load more