News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Wanita Haid Harus Qadha Shalat? Begini Hukumnya dalam Agama Islam

Masih banyak wanita Muslimah meragukan apakah wajib melakukan qadha shalat setelah masa haid atau menstruasi. Begini dari penjelasan jumhur ulama terkait hukum wanita haid wajib mengqadha shalat.
Sabtu, 29 November 2025 - 19:44 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

tvOnenews.com - Sebagian wanita Muslimah masih banyak yang ragu terkait qadha shalat, khususnya bagi mereka setelah mengalami masa haid. Keraguan itu muncul karena merasa berdosa atas ibadahnya.

Mereka merasa gelisah meninggalkan ibadah shalat. Apalagi kegelisahan itu menggebu-gebu terkait banyak perbedaan pendapat di tengah kalangan Muslim terkait qadha shalat setelah haid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hukum qadha shalat akibat mengalami haid, maka memahami hukum syariat agama Islam sangatlah penting. Tujuannya untuk menumbuhkan keyakinan tanpa memikirkan berbagai pendapat tersebut.

Ilustrasi haid atau menstruasi
Ilustrasi haid atau menstruasi
Sumber :
  • iStockPhoto/FotoDuets

 

Merujuk dari laman NU Online, haid atau menstruasi dalam agama Islam masuk bagian uzur syar'i. Artinya, haid dapat menggugurkan kewajiban shalat.

Maka yang sering didengar, wanita haid dilarang untuk melaksanakan shalat. Penjelasan ini menjadi salah satu bagian dari hadis riwayat Aisyah RA terkait larangan shalat dan puasa saat haid.

Melalui tafsir hadis riwayat tersebut, seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa saat haid tidaklah dosa. Lantas, bagaimana menurut pandangan ulama mengenai qadha shalat setelah haid?

Pandangan Ulama terkait Hukum Qadha Shalat bagi Wanita Haid

1. Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dalam sebuah konten pribadinya yang dilansir dari unggahan YouTube Adi Hidayat Official, Sabtu (29/11/2025), Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan terkait kewajiban qadha shalat setelah wanita mengalami haid panjang. Dari momen inilah, sudah banyak waktu shalat yang ditinggalkan ketika haid.

Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dari Kitabush Shaum, kitab ke-30 dari Bab ke-41 Shahih Imam Bukhari. Isinya mengenai sabda Rasulullah SAW terkait perempuan yang haid.

"Seorang perempuan yang tiba masa haidnya, dia akan mengqadha puasanya. Jadi perempuan yang haid kemudian tidak berpuasa selama Ramadhan, maka hukumnya pasca Ramadhan, dia mengqadha puasanya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Untuk urusan shalat yang ditinggalkan, kata Ustaz Adi Hidayat, maka tidak ada mengqadha ibadah wajibnya. Tentu dari ketentuan hukum qadha shalat dan puasa jelas berbeda.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perbedaannya dalam ajaran agama Islam. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan dan ketaatan kepada petunjuk dan aturan dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Dalam bagian Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran." (QS. Al-Baqarah, 2:185).

Bagaimana jika hukum mewajibkan qadha shalat setelah masa haid? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perhitungannya jika seorang Muslimah mengalami haid selama tujuh hari.

Menurutnya, hal itu akan semakin memberatkan seorang wanita setelah masa haid selesai. Ini merupakan salah satu keuntungan dan kemudahan diberikan kepada wanita dari Allah SWT.

"Dalam sehari lima kali dikalikan dalam sepekan, misalnya ada 35 kali dia mengulang. Maka Nabi memberikan petunjuk bahwa sebagai perempuan yang tengah haid ketika dia tidak bisa menunaikan shalatnya, karena memang kondisi fitrahnya," jelasnya.

Hal ini serupa dengan kondisi seseorang memiliki penyakit potensi meninggalkan atau tidak bisa mengerjakan shalat lima waktu secara penuh.

Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dalam tafsir Surat Al-Baqarah 185 lainnya. Ini berkaitan dengan ibadah bagi orang yang sedang safar mendapat keringanan tidak mengqadha shalat.

"Kemudian seperti orang-orang yang Safar, kadang-kadang dalam kamus tertentu tidak mengerjakan dengan sempurna. Maka, berbahagialah yang memang diangkat rukhsah karena ketidakmampuan secara fitrahnya," terangnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, wanita yang merasakan sakit dan haid akan memperoleh pahala. Meski dalam kondisi itu tidak dapat mengerjakan shalat, tetapi tetap mendapat pahala dari Allah SWT.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan, meski tidak ada kewajiban shalat saat masa haid, para wanita Muslimah segera memperbanyak amalan dan ibadah sebelum kedatangan haid atau menstruasi.

"Nanti saat haidnya akan mendapatkan kebiasaan pahala dari rutinitas saat kondisi sucinya. MasyaAllah banyak shalat sunnahnya itu dapat pahala," tukasnya.

2. Penjelasan dari Mayoritas Jumhur Ulama

Berdasarkan dari empat mazhab, baik melalui Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, sepakat berpendapat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban mengqadha shalat.

Alasan mengqadha shalat tidak wajib karena bisa menjadi beban berat jika menggantikan banyak waktu ibadah yang ditinggalkan selama masa haid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketidakwajiban ini juga sebagai bentuk menghormati kondisi fisiologis wanita saat haid. Sebab menstruasi akan mempengaruhi pada kelelahan fisik hingga emosional yang tidak stabil.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z diprediksi menjadi mayoritas pemilih pada momen perhelatan Pemilu 2029 nantinya.
‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

Kepercayaan yang diberikan kepada PB ORADO dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi organisasi dalam membangun olahraga domino sebagai cabang olahraga prestasi.
Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait penegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara turut menuai sorotan sekolah pihak.
Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran obat keras daftar G sekitar 46 juta butir.
Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Sejumlah isu negatif yang menerpa Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dinilai berkaitan erat dengan langkahnya melakukan perombakan birokrasi internal.
KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kemenhut.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT