News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh atau Tidak Bekerja Sebagai Debt Collector Menurut Hukum Islam? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum bekerja sebagai debt collector dalam Islam. Boleh jika tanpa riba, tapi haram jika terlibat transaksi bunga.
Jumat, 12 Desember 2025 - 17:34 WIB
Ilustrasi Mata Elang (Matel) atau Debt Collector
Sumber :
  • Wildan Mustofa/tvOnenews

tvOnenews.com - Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini kembali memunculkan perbincangan mengenai profesi penagih utang dalam pandangan Islam.

Banyak yang bertanya, apakah bekerja sebagai debt collector diperbolehkan menurut hukum Islam, atau justru termasuk dalam kategori yang diharamkan karena berkaitan dengan praktik riba?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjawab hal ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu ceramahnya menegaskan bahwa Islam memiliki batasan yang jelas dalam hal transaksi keuangan, termasuk pekerjaan di lembaga pembiayaan seperti leasing.

Menurutnya, hukum bekerja di leasing atau lembaga pembiayaan tergantung pada jenis transaksi yang dijalankan oleh lembaga tersebut.

“Boleh, loh, kok boleh Pak Ustaz? Waktunya bertambah, bayarannya bertambah boleh. Bahwa harganya bertambah boleh dengan syarat uang dengan barang. Harganya kan bertambah, kenapa boleh? Karena rumusnya mudah, uang dengan barang boleh, yang tak boleh itu uang dengan uang, itu nggak boleh,” jelas UAS.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selama transaksi yang dilakukan bersifat jual beli barang atau jasa, maka hukum bekerja di perusahaan pembiayaan seperti leasing masih diperbolehkan.

Contohnya, ketika perusahaan membeli barang terlebih dahulu (seperti motor, mobil, atau rumah) kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi secara kredit, hal ini masih tergolong boleh karena termasuk akad jual beli (murabahah).

Namun, UAS menegaskan bahwa akan menjadi haram apabila lembaga tersebut meminjamkan uang dan meminta pengembalian dengan jumlah yang lebih besar.

"Mau leasing, mau koperasi, mau bank konvensional, mau usaha simpan pinjam entah apalah namanya, kalau dia meminjamkan uang, dibayar dengan uang berlebih, maka itu riba. Pinjam uang 100, kembalikan 120, itu riba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa bukan hanya pelaku utama yang mengambil keuntungan dari riba yang berdosa, tetapi juga mereka yang turut terlibat dalam prosesnya, termasuk pegawai atau pihak yang membantu menjalankan transaksi riba.

“Allah melaknat yang makan riba, orang yang mewakilkan transaksinya, orang yang menulis (pegawainya), dan orang-orang yang menjadi saksinya. Selama ada bunganya, itu riba. Takutlah kepada Allah. Kita tidak bisa mencuci dengan uang haram,” ujar UAS.

Menurutnya, pekerja di perusahaan yang transaksinya berbasis riba, termasuk bagian penagihan atau debt collector juga bisa ikut terlibat dalam dosa riba, sebab mereka membantu menjalankan sistem tersebut.

Oleh karena itu, UAS mengimbau umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan dan memastikan sumber penghasilan berasal dari hal yang halal.

Dalam pandangan Islam, profesi penagih utang sebenarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik, adil, dan tidak melanggar syariat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika penagihan dilakukan atas dasar akad yang halal seperti jual beli dengan sistem cicilan tanpa bunga, maka tidak ada masalah secara hukum Islam.

Akan tetapi, jika penagihan dilakukan pada transaksi yang mengandung bunga atau unsur riba, maka pekerja tersebut turut menanggung dosanya. (adk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Skateboard Indonesia Mulai Pelatnas di Bali Jelang Asian Games 2026

Timnas Skateboard Indonesia Mulai Pelatnas di Bali Jelang Asian Games 2026

Tim Nasional Skateboard Indonesia mulai menjalani pemusatan latihan nasional (pelatnas) di Bali jelang menghadapi Asian Games 2026 Nagoya.
Meski Gagal Juara Asia, FFI Pastikan Hector Souto Bertahan di Timnas Futsal Indonesia hingga 2028

Meski Gagal Juara Asia, FFI Pastikan Hector Souto Bertahan di Timnas Futsal Indonesia hingga 2028

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI) Michael Victor Sianipar memastikan pelatih Hector Souto akan tetap menjabat sebagai pelatih kepala timnas futsal Indonesia hingga gelaran Piala Dunia Futsal 2028.
Patahkan Polemik, Pakar Hukum Ungkap Adies Kadir Sah Secara Konstitusional Jadi Hakim MK

Patahkan Polemik, Pakar Hukum Ungkap Adies Kadir Sah Secara Konstitusional Jadi Hakim MK

Polemik terus bergulir usai eks Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkuak! Ini Alasan AFC Sanksi Cukup Berat Timnas Futsal Indonesia usai Laga Final Piala Asia 2026 Kontra Iran

Terkuak! Ini Alasan AFC Sanksi Cukup Berat Timnas Futsal Indonesia usai Laga Final Piala Asia 2026 Kontra Iran

Timnas Futsal Indonesia dihukum AFC setelah final Piala Asia Futsal 2026 kontra Irak. Pelanggaran penonton hingga penyelenggaraan bikin PSSI didenda cukup berat
Kuasa Hukum Ressa Rizky Soroti Denada Tak Memohon Maaf kepada Orang Tua: Melecehkan Kehormatan Ibu

Kuasa Hukum Ressa Rizky Soroti Denada Tak Memohon Maaf kepada Orang Tua: Melecehkan Kehormatan Ibu

Denada meminta maaf karena tidak merawat Ressa Rizky Rossano sejak masih kecil. Namun, Denada tidak menyebutkan permohonan maaf kepada orang tua asuh Ressa
Momen Mencekam di Padang! Ravy Tsouka Kolaps Usai Laga, Pelatih Semen Padang Minta Doa

Momen Mencekam di Padang! Ravy Tsouka Kolaps Usai Laga, Pelatih Semen Padang Minta Doa

Kabar mengkhawatirkan datang dari kubu Semen Padang FC seusai laga lanjutan Super League pekan ke-20 kontra Persita Tangerang.

Trending

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs China di Laga Uji Coba Internasional: Live Malam Ini, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs China di Laga Uji Coba Internasional: Live Malam Ini, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia U-17 melawan China di Indomilk Arena, Tangerang, pada Minggu (8/2/2026) pukul 21.00 WIB.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT