Besok Natal, Ini Hukum Ucap Selamat Natal bagi Umat Muslim
- Istimewa /viva.co.id-viva jatim
"Ada unsur penyembahan, ada unsur peribadahan, seperti tadi digambarkan datang ke Gereja ada proses tertentu, sesungguhnya dalam keyakinan kita Islam dipandang berbeda," tambah Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau kita ucapkan ada pengakuan di situ, sementara komitmen Lailahaillallah, adalah tidak menuhankan kecuali hanya Allah swt saja menepikan yang lain kecuali hanya menuhankan Allah," tegasnya.
Boleh Ucap Selamat Natal dengan Syarat Ini
Lebih lanjut, kata UAH para Ulama sudah mengkaji lebih dalam bahkan sudah dikaitkan dengan hukum muamalah atau berkaitan hidup bersosial.Â
Diperbolehkan dalam Islam dalam konteks hidup bersosial. Dengan tidak membawa nama pribadi, sehingga diperbolehkan.
"Maka seperti para pejabat atau yang membawa instansi atau jabatannya, dia boleh mengucapkan ini. Dengan membawa nama jabatan," ucapnya.
"Misalnya dengan ini Presiden Republik Indonesia mengucapkan selamat bla bla sebagainya, atau dengan ini Menteri Agama Republik Indonesia mengucapkan selamat blablabla sebagainya, bukan menyertakan pribadinya untuk keluar khilaf atau perdebatan," jelas Ustaz Adi.
Dengan begitu, umat muslim tidak dilarang untuk bersilaturahmi dengan agama lainnya pada saat hari perayaan atau ibadahnya.
Namun, tidak mengikuti atau mencampurinya. Kata Ustaz Adi, apabila ingin mengucapkan cukup tidak menyebutkan kata ibadahnya, seperti 'Selamat' saja tidak masalah.
"Jadi bisa diatur waktunya, tadi sifat keduniawaan, tak harus bersamaan waktu (Natal) tapi setelahnya. Bisa (beri hadiah) dengan diniatkan untuk silaturahmi, bukan terkait dengan ibadah. Jadi misalkan datang pada tanggal 26 atau 27, karena ibadahnya sudah lewat," imbuh pendakwah indonesia itu.(klw)
waallahualamÂ
Load more