News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pandangan Ulama soal Toleransi dan Batasan Aqidah

Buya Yahya jelaskan hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam, antara toleransi dan menjaga batas aqidah agar tidak tercampur.
Rabu, 24 Desember 2025 - 11:50 WIB
Ilustrasi Hari Natal
Sumber :
  • Freepik/teksomolika

tvOnenews.com - Menjelang perayaan Natal, pertanyaan tentang bolehkah umat Islam mengucapkan selamat Natal kembali ramai dibicarakan setiap tahun.

Sebagian umat menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk toleransi antarumat beragama, sementara sebagian lainnya menilai hal itu berpotensi mencampuradukkan keyakinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para ulama dalam menyikapi hal ini?

Salah satu ulama yang kerap menjelaskan persoalan ini adalah Buya Yahya.

Dalam tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menyejukkan namun tetap tegas dalam menjaga batasan aqidah umat Islam.

Menurut Buya Yahya, toleransi dalam Islam tidak berarti harus ikut dalam urusan ibadah agama lain, termasuk dalam ucapan yang mengandung unsur keyakinan. Ia menegaskan bahwa makna toleransi sering kali disalahartikan.

“Toleransi itu bagaimana? Toleransi itu jangan paksa orang lain untuk mengikuti kamu. Itulah toleransi. Kita harus paham makna toleransi,” ujar Buya Yahya.

Beliau menjelaskan bahwa toleransi yang benar adalah saling menghormati tanpa memaksakan keyakinan satu sama lain.

Artinya, seorang muslim tidak boleh dipaksa untuk mengucapkan selamat Natal, sebagaimana umat Islam juga tidak seharusnya memaksa non-Muslim untuk ikut mengucapkan hari raya Idulfitri.

“Kalau Anda itu acara Hari Raya Idul Fitri, rame-rame, jangan paksa karyawan Anda yang Nasrani untuk mengucapkan Selamat Hari Raya atau memberikan bingkisan. Apalagi di sini kaum mayoritas, jangan paksa orang Islam mengucapkan selamat Natal. Kalau Anda memaksa, berarti tidak ngerti toleransi,” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa ucapan “Selamat Natal” memiliki makna teologis yang sangat spesifik, yakni ucapan selamat atas kelahiran Yesus Kristus yang oleh umat Nasrani diyakini sebagai Tuhan atau anak Tuhan.

“Apa sih arti mengucapkan Selamat Natal? Selamat Natal adalah selamat atas kelahiran Yesus yang dianggap Tuhan menurut dia,” jelasnya.

Karena itulah, bagi umat Islam yang meyakini bahwa Nabi Isa AS adalah utusan Allah, bukan Tuhan, mengucapkan selamat atas kelahiran Tuhan versi agama lain dianggap bertentangan dengan aqidah Islam.

Namun, Buya Yahya menekankan agar perbedaan pandangan ini tidak dijadikan bahan permusuhan atau penghujatan.

Ia mencontohkan, bila ada seorang Nasrani yang berfatwa haram ikut mengucapkan selamat Maulid Nabi Muhammad SAW karena tidak sesuai dengan keyakinannya, maka umat Islam seharusnya menghormati hal itu.

“Kita hargai, memang itu bukan Nabi mu kok. Anda sah-sah. Di saat ada seorang muslim berfatwa saya haram mengucapkan selamat Natal. Ya jangan pusing, memang Nabi Isa bukan Tuhan saya kok,” katanya.

Buya Yahya menegaskan bahwa tidak perlu mempermasalahkan umat Islam yang memilih tidak mengucapkan selamat Natal, karena itu merupakan bentuk menjaga aqidah dan bukan berarti menolak toleransi.

Justru sebaliknya, ia mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa toleransi sejati bukanlah mencampur keyakinan, tetapi saling menghormati perbedaan tersebut dengan penuh kebijaksanaan.

“Justru yang harus kita fahamkan makna toleransi, jangan dipaksa kaum minoritas Nasrani mengikuti aturan-aturanmu, yakni acara kebesaranmu, dan sebaliknya, jangan pula kaum Muslim dipaksa mengikuti hari raya agama lain,” ujar Buya Yahya menutup penjelasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa pandangan ulama seperti Buya Yahya berfokus pada pelestarian aqidah Islam tanpa mengurangi sikap hormat dan toleran terhadap pemeluk agama lain.

Seorang Muslim tetap dianjurkan menjaga hubungan baik, menghormati tetangga non-Muslim, serta tidak melakukan tindakan yang bisa menyinggung, selama tidak melanggar batas keyakinan agama. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT