Bayar Zakat Fitrah Harus Pakai Uang atau Beras? Ulama Beri Penjelasan dari Mazhab Masing-masing
- iStockPhoto/Hamid Rustanto
Jakarta, tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban harus dijalankan umat Muslim. Hal ini berlangsung di setiap bulan Ramadhan.
Tujuan membayar Zakat fitrah untuk menyucikan diri, sekaligus membantu fakir miskin di bulan Ramadhan. Sementara batas waktu terakhir zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Namun sampai saat ini banyak yang bertanya-tanya terkait jenis zakat fitrah. Kebanyakan masih bingung apakah membayar zakat fitrah harus pakai uang atau beras.
Mengenai hal itu, beberapa ulama, ustaz, hingga tokoh agama memberikan pendapat terkait jenis barang zakat fitrah apakah pakai uang atau beras.
Mazhab Ulama terkait Pendapat Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras
- dok
1. Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah membagikan momen sebuah ceramahnya. Ia mendnapat pertanyaan menjelaskan terkait kebolehan zakat fitrah dalam bentuk uang.
UAH ditanya mengenai satu Mazhab ulama mengenai zakat fitrah berbentuk uang. Menurutnya, pendapat tersebut masih dhaif atau lemah.
"Memang ada satu Mazhab yakni Hanafi yang memperbolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Tetapi mayoritas ulama menilai pendapat itu lemah," ujar UAH dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (5/1/2026).
UAH berspekulasi alasan zakat fitrah menggunakan uangg bukanlah hal baik. Sebagian ulama mengkhawatirkan adanya potensi bertentangan terhadap tujuan dari zakat fitrah itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa, tujuan dan filosofi dari zakat fitrah. Ibadah wajib ini sangat membantu bagi kalangan fakir miskin yang tidak memiliki makanan dan minuman di hari raya.
Dengan adanya zakat fitrah dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi kalangan yang kurang mampu. Kata UAH, minimal memberikan makanan pokok.
"Ukuran 1 sha atau 4 mud kurma atau gandum, 1 sha seukuran tangan dewasa saat berdoa. Kalau dikonversi ke ukuran sekarang sesuai dengan bahan makanan dikonsumsi. Mayoritas ulama menilai bukan dari kurma, bukan gandum, melainkan makanan dikonsumsi di negeri tersebut, terangnya.
2. Mazhab Imam Syafi'i, Hanbali, dan Maliki
Mengenai dari penjelasan UAH, tiga ulama menyepakati zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada penerima zakat. Hal ini bertujuan dari beberapa hadis riwayat.
Merujuk dari NU Online, hadis riwayat Abu Sai menjadi pegang teguh bagi Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, begini bunyinya:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Artinya: "Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." (HR. Muslim Nomor 985).
Sementara dari dasar hukum zakat fitrah diterangkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar RA, begini bunyinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim).
Selain tiga mazhab ulama ini, mayoritas ulama mendukung zakat fitrah berbentuk makanan pokok. Jika mengacu dari zaman Rasulullah SAW, bisa menggunakan beras, gandum, hingga kurma.
3. Mazhab Imam Hanafi
Kenapa dalam Mazhab Imam Hanafi memperbolehkan zakat fitrah pakai uang? Dalam mazhab ini, mereka berpegang teguh pada Surat Ali Imran Ayat 92, Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya." (QS. Ali Imran, 3:92).
Tafsir ayat ini mengarahkan pada perintah dari Allah SWT. Umat Muslim agar memberikan nafkah sebagian harta yang dicintainya.
Maksud dari harta dicintainya ini memiliki pandangan khusus. Harta dicintai pada zaman Rasulullah SAW adalah makanan dan bahan pokok lainnya, sementara harta dicintai era saat ini berupa uang.
Dalam hal ini, Imam Hanafi mengeshakan zakat fitrah berupa uang dengan alasan kemaslahatan mustahik maupun muzakki zakat. Paling penting bisa menjaga prinsip dalam hukum agama Islam.
(hap)
Load more