GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedekah setelah Dapat Rezeki Nomplok tapi Masih Belum Melunasi Utang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Orang yang baru mendapatkan banyak rezeki ingin sedekah adalah tujuan mulia. Namun hukum sedekah menjadi haram jika belum melunasi utang setelah jatuh tempo.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:14 WIB
Ilustrasi sedekah uang setelah mendapat rezeki
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

Pendakwah bernama asli KH Yahya Zainul Ma'arif ini mengatakan, hukum sedekah masih sah saat seseorang telah mengatur keuangannya. Hal ini berlaku setelah membentuk perencanaan pembayaran secara rutin.

"Ada sumber untuk bayar resmi, lalu Anda bersedekah sah, mau bangun masjid dan pahalanya tidak berkurang. Karena belum jatuh tempo dan Anda punya gambaran untuk membayarnya," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, sedekah tidak diperbolehkan saat belum memiliki gambaran bagaimana cara membayar utang yang belum jatuh tempo. Langkah tersebut sama saja menyiksa diri sendiri.

Merujuk dari kitab Fathur Rahman, hal. 464, Imam Syihabuddin al-Ramli menyampaikan larangan melakukan sedekah. Apalagi bersedekah menggunakan harta untuk membayar utang. Begini bunyinya:

"Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah."

Dilansir dari kitab Fathul Mu'in, hal. 258, tentang karya fikih Mazhab Imam Syafi'i karya Syekh Zainuddin al-Malibari, keterangan larangan bersedekah menggunakan harta membayar utang adalah haram.

"Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah."

Imam Syihabuddin al-Ramli menerangkan, kebolehan sedekah sebelum melunasi utang jika memiliki harta lain. Artinya, masih ada uang untuk membayar utang dan berbagi rezeki lewat sedekah.

"Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar."

Sedekah Jadi Haram setelah Utang Lewat Jatuh Tempo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi Sedekah
Ilustrasi Sedekah
Sumber :
  • Istimewa

Mengacu dari kitab Mughni al-Muhtaj, juz 4, hal. 197, Syekh Khatib al-Syarbini menuturkan, hukum sedekah menjadi haram setelah utang melewati jatuh tempo. Maksudnya, utang harus dibayar karena batas waktu akhirnya telah habis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris 2025-2026: Duo Manchester Meringis, Arsenal Makin Berjaya

Rekap Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris 2025-2026: Duo Manchester Meringis, Arsenal Makin Berjaya

Arsenal semakin berjaya di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026. Hal ini beriringan dengan raihan minor yang menimpa dua klub Manchester.
Jadwal All England 2026, Kamis 5 Maret: Ada Dua Perang Saudara, 10 Wakil Indonesia Berebut Tiket ke Perempat Final

Jadwal All England 2026, Kamis 5 Maret: Ada Dua Perang Saudara, 10 Wakil Indonesia Berebut Tiket ke Perempat Final

Jadwal All England 2026, di mana ada sebanyak 10 wakil Indonesia dengan dua di antaranya menjalani laga perang saudara di babak kedua.
Masuk Pertengahan Ramadhan, Apakah Wajib Baca Doa Qunut saat Witir?

Masuk Pertengahan Ramadhan, Apakah Wajib Baca Doa Qunut saat Witir?

Kebiasaan baca doa qunut saat Witir sudah dipahami umat muslim. Namun, pernahkah anda bertanya, mengapa baca doa qunut dipertengahan ramadhan?
Omongan Andre Rosiade Terbukti, Dejan Antonic Resmi Dipecat Semen Padang Sebelum Sahur

Omongan Andre Rosiade Terbukti, Dejan Antonic Resmi Dipecat Semen Padang Sebelum Sahur

Semen Padang resmi mengumumkan pemecatan Dejan Antonic pada Kamis (5/3/2026) dini hari tadi WIB. Hal ini beriringan dengan pernyataan penasihat klub, Andre Rosiade, setelah laga kontra PSIM Yogyakarta.
Terpopuler News: Balasan Ketus Dwi Sasetyaningtyas untuk Purbaya, hingga Tangis Pengendara Jupiter MX Kecelakaan dengan Bos Rokok HS

Terpopuler News: Balasan Ketus Dwi Sasetyaningtyas untuk Purbaya, hingga Tangis Pengendara Jupiter MX Kecelakaan dengan Bos Rokok HS

Respons alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Hingga, tangis pengendara Jupiter MX usai kecelakaan dengan bos rokok HS
Rekap Hasil Babak Pertama All England 2026: Sabar/Reza Tersingkir, 10 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Rekap Hasil Babak Pertama All England 2026: Sabar/Reza Tersingkir, 10 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Rekap hasil babak pertama All England 2026, di mana Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani angkat koper lebih cepat dan ada 10 wakil Indonesia yang melaju ke babak 16 besar.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Semen Padang FC harus puas berbagi poin usai ditahan imbang 0-0 oleh PSIM Yogyakarta pada lanjutan BRI Super League pekan ke-24 musim 2025/2026.
Panas! Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Kebanggaan Iran di Samudera Hindia, Militer Sri Lanka Lakukan Penyelamatan

Panas! Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Kebanggaan Iran di Samudera Hindia, Militer Sri Lanka Lakukan Penyelamatan

Situasi di Samudera Hindia memanas setelah Amerika Serikat (AS) mengonfirmasi bahwa salah satu kapal selam mereka telah menenggelamkan kapal perang milik Iran. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT