Apakah Boleh Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Pexels/Thirdman
tvOnenews.com - Banyak umat Islam pernah mengalami kondisi terbangun setelah matahari terbit, padahal waktu shalat Subuh telah berlalu.Â
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan, apakah shalat Subuh masih boleh dikerjakan, dan apakah ada dosa karena tertinggal?Â
Pertanyaan semacam ini juga pernah disampaikan langsung kepada Buya Yahya dalam salah satu majelis ilmunya.
Dalam ceramah tersebut, seorang jamaah menceritakan pengalamannya tidur larut malam karena suatu keperluan, lalu terbangun sekitar pukul setengah tujuh pagi sehingga tidak sempat menunaikan shalat Subuh tepat waktu.Â
Jamaah itu pun meminta penjelasan mengenai hukum dan langkah yang seharusnya dilakukan.

- Freepik
Menanggapi hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa kondisi tertidur hingga melewati waktu Subuh tidak serta-merta membuat seseorang berdosa, selama hal tersebut terjadi di luar kesengajaan.
"Jika ada orang pulang bepergian jam satu malam, kemudian ia ketiduran sampai jam 7 pagi, maka ia tidak dosa," ucap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, seseorang tidak dibebani dosa apabila ia tertidur sebelum masuk waktu Subuh dan benar-benar tidak sadar hingga waktu shalat berlalu.Â
Namun, ada syarat penting yang harus diperhatikan, yakni keadaan tersebut bukanlah sesuatu yang direncanakan atau disengaja.
Ia menambahkan bahwa kelalaian ini tidak boleh dijadikan kebiasaan, seperti sengaja begadang tanpa alasan yang jelas lalu hampir setiap hari bangun kesiangan.Â

- Istimewa
Selama tidur dilakukan sebelum masuk waktu shalat dan keterlambatan bangun murni karena ketiduran, maka hal itu masih ditoleransi dalam syariat.
"Asalkan tidur beneran, tidurnya sebelum masuk waktu shalat, dan tidak menjadi kebiasaan,"** ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengingatkan adanya kondisi yang justru dilarang.Â
Jika seseorang sudah mendengar adzan Subuh, lalu dengan sengaja kembali tidur hingga waktu shalat habis, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.
"Jika ia mendengar adzan subuh lalu tidur, maka itu tidak boleh, haram hukumnya," kata Buya Yahya.

- iStockPhoto
Load more