Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam
- Tim tvOne - Agung Wibowo
tvOnenews.com - Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap hewan.
Seorang pria berinisial PJ (60), pensiunan ASN asal Blora, Jawa Tengah, viral setelah terekam menendang seekor kucing hingga mengalami stres berat dan akhirnya mati.
Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Aparat kepolisian pun turun tangan dengan memanggil dan memeriksa PJ.
Setelah viral dan mendapat tekanan publik, PJ akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang bagaimana sebenarnya hukum menyakiti hewan dalam pandangan Islam.

- iStockPhoto
Apakah hanya soal etika, atau ada konsekuensi yang lebih dalam? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad soal menyakiti hewan dalam Islam.
Kasih Sayang kepada Hewan, Jalan Turunnya Rahmat
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu ceramahnya menegaskan bahwa Islam sangat menekankan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup, termasuk hewan.
Bahkan kepada hewan yang secara syariat tidak dianjurkan untuk dipelihara.
UAS mengisahkan sebuah hadis terkenal tentang seorang perempuan dari Bani Israel yang mendapat ampunan Allah karena menolong seekor anjing kehausan.
“Ada seorang perempuan, maaf-maaf, wanita tunasusila, melihat seekor anjing menjulurkan lidah kehausan. Lalu perempuan itu dengan sepatu bootnya mengambil air sumur dan memberikan air itu ke anjing. Akhirnya Allah menurunkan rahmat gara-gara kasih sayang kepada seekor anjing,” kata Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya, pesan utama dari kisah tersebut bukan soal memelihara anjing, melainkan nilai kasih sayang terhadap makhluk Allah.
“Ceritanya ini tentang umat sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang ingin diambil pelajarannya adalah kasih sayang kepada hewan. Makanya jangan kasih benci,” tegasnya.
Tidak Suka Hewan Bukan Alasan untuk Menyakiti
Ustaz Abdul Somad juga menanggapi pertanyaan umum di masyarakat: bagaimana jika seseorang tidak menyukai kucing atau alergi terhadapnya?
Jawabannya tegas: tidak suka bukan alasan untuk menyakiti.
“'Kalau ada kucing, saya alergi Pak Ustadz. Bersin-bersin.' Ambil tulang ikan, tulang ayam, berikan pada dia. Maka turun rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya.
Ia mengingatkan, mengusir secara wajar masih bisa dimaklumi, tetapi menyakiti, apalagi hingga membunuh, adalah perbuatan yang dilarang keras dalam Islam.
Nabi Marah saat Hewan Disakiti, Sekecil Apa pun
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menyebut beberapa contoh bagaimana Rasulullah SAW sangat tegas melarang penyiksaan terhadap hewan.
Salah satunya kisah seseorang yang membakar sarang semut.
“Ada seorang laki-laki menyalakan obor ke pohon, di situ ada sarang semut. Nabi marah. Apa kata Nabi: La yu’azzibu bin nar illa rabbunnar—tidak boleh menyakiti dengan api kecuali Allah,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Bahkan dalam urusan menyembelih hewan yang dibolehkan sekalipun, Islam mengatur adabnya agar tidak menimbulkan penderitaan.
“Kalau kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik. Tajamkan pisaunya. Jangan menyakiti. Jangan mengasah pisau di depan mata kambing,” katanya.
Menurut UAS, meneror hewan saja tidak boleh, apalagi menyiksanya.
“Sedangkan meneror kambing gak boleh, apalagi meneror manusia,” tambahnya.
Peringatan Keras bagi Pelaku Kekerasan terhadap Hewan
Menanggapi berbagai video penyiksaan hewan yang beredar, mulai dari menyiram kucing dengan air panas hingga membakarnya, Ustaz Abdul Somad menyampaikan peringatan keras dengan mengutip hadis Nabi.
“Siapa yang tidak ada rasa kasih sayang dalam hatinya, maka Allah tidak sayang kepada dia,” ucapnya.
“Sayangilah makhluk yang di bumi, niscaya Allah akan menyayangi kalian,” lanjutnya.
Menurut Ustaz Abdul Somad, ukuran keimanan seseorang tercermin dari cara ia memandang dan memperlakukan makhluk Allah.
“Allah hanya mencurahkan kasih sayang. Kalau di hati itu ada kasih sayang, pandanglah makhluk Allah dengan pandangan kasih sayang,” tutupnya. (gwn)
Load more