Jika Benar-Benar Tidak Mampu, Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah? Tegas, Begini Jawaban Buya Yahya
- ANTARA
tvOnenews.com - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang selalu melekat di penghujung bulan Ramadhan.
Ibadah ini tidak hanya sebagai penyempurna puasa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya kaum fakir dan miskin agar bisa ikut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil, muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana jika seseorang benar-benar tidak mampu? Apakah tetap wajib membayar zakat fitrah, atau justru boleh ditinggalkan?
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang tegas

- dok
Zakat Fitrah Wajib, Tapi untuk yang Mampu
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah pada dasarnya wajib bagi setiap Muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa.
“Zakat fitrah wajib untuk semua kepala, baik yang merdeka, kecil, dewasa, sakit, sehat, semuanya wajib,” jelas Buya Yahya.
Namun, kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan. Yang dimaksud mampu dalam zakat fitrah bukanlah harus kaya atau memiliki harta berlimpah.
“Mampunya zakat fitrah itu hanya kaya di hari itu saja. Dia bisa makan, kemudian lebih. Lebihnya itulah yang dizakatkan,” terang Buya Yahya.
Artinya, selama seseorang memiliki kelebihan makanan dari kebutuhan pokoknya di hari tersebut, maka ia tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Tidak Punya Kelebihan, Kewajiban Bisa Gugur
Lantas bagaimana jika seseorang benar-benar tidak memiliki kelebihan apa pun?
Buya Yahya menegaskan bahwa orang yang tidak memiliki sisa kebutuhan pokok di hari itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
“Kalau memang tidak punya apa-apa di hari itu, maka tidak wajib bayar zakat fitrah karena dia tidak mampu,” ujarnya.
Bahkan, orang yang berada dalam kondisi fakir tidak dianjurkan untuk memaksakan diri hingga harus berutang demi membayar zakat fitrah.
“Tidak mampu membayar zakat fitrah hari itu dan tidak pakai utang,” tegasnya.
Menariknya, kewajiban zakat fitrah tetap gugur meskipun setelah Idul Fitri orang tersebut tiba-tiba mendapatkan rezeki yang melimpah.
“Biarpun setelah itu dia dapat duit miliaran, ya sudah tidak wajib bayar,” tambah Buya Yahya.
Load more