Sudah Laksanakan Shalat Id, Apa Masih Harus Shalat Jumat? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
- Freepik/rawpixel.com
tvOnenews.com - Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2026 kembali terjadi di Indonesia. Sebagian umat Islam merayakan Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026, sementara sebagian lainnya baru akan merayakannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, jika sudah melaksanakan shalat Id di hari Jumat, apakah masih wajib melaksanakan shalat Jumat?
Dalam kajian yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah, dijelaskan bahwa terdapat hadis sahih yang menjadi dasar hukum dalam permasalahan ini.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Dikisahkan bahwa Muawiyah pernah bertanya kepada Zaid bin Arqam:
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id dalam satu hari?” Zaid menjawab, “Iya.” Kemudian Muawiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” Zaid menjawab, “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat.”
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW juga bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.”
Hadis ini menjadi landasan utama dalam memahami hukum ketika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Rasulullah SAW pernah mengalami kondisi tersebut dan memberikan keringanan kepada umatnya.
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Artinya, setelah melaksanakan shalat Id, umat Islam diberikan pilihan apakah tetap ingin melaksanakan shalat Jumat atau cukup menggantinya dengan shalat Zuhur.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu Nabi tetap melaksanakan shalat Id, kemudian setelah khutbah Id selesai, beliau memberikan dispensasi kepada para sahabat terkait shalat Jumat.
“Barang siapa yang mau Jumat silakan. Siapa yang tidak mau Jumat, maka dia salat Zuhur,” jelasnya dalam kajian tersebut.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa hukum shalat Jumat dalam kondisi tersebut tidak lagi wajib bagi yang sudah melaksanakan shalat Id, melainkan menjadi sunnah atau pilihan.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memberikan rincian tambahan.
Mereka berpendapat bahwa karena dalam shalat Id sudah terdapat khutbah, maka khutbah Jumat tidak lagi menjadi kewajiban mutlak dalam kondisi tersebut.
Oleh karena itu, bagi yang tidak melaksanakan Jumat, cukup menggantinya dengan shalat Zuhur seperti biasa.
Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam, terutama yang mungkin mengalami kendala untuk kembali ke masjid setelah melaksanakan shalat Id di pagi hari.
Dalam praktiknya di masyarakat, kondisi ini bisa berbeda-beda. Ada masjid yang tetap menyelenggarakan shalat Jumat seperti biasa, dan ada pula yang tidak mengadakannya karena mengacu pada keringanan tersebut.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa kedua pilihan tersebut benar dan memiliki dasar dalam syariat.
Jika seseorang datang ke masjid dan ternyata tidak ada pelaksanaan shalat Jumat, maka ia cukup melaksanakan shalat Zuhur dan tidak perlu menyalahkan pihak masjid.
Sebaliknya, jika ada masjid yang tetap menggelar shalat Jumat, umat Islam juga dipersilakan untuk ikut melaksanakannya tanpa ada larangan.
Situasi ini menunjukkan fleksibilitas dalam ajaran Islam yang memberikan kemudahan tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri, terutama dalam kondisi khusus seperti pertemuan dua hari besar dalam satu waktu. (adk)
Load more