GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB
Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com - Idul Fitri secara umum mengandung makna sebagai hari raya. Di momen Lebaran, umat Muslim biasanya melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri (shalat Ied).

Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, setelah shalat, biasanya khatib menyempatkan untuk menyampaikan khutbah. Sebab, ceramah dalam shalat Ied merupakan rangkaian dari ibadah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum khutbah shalat Idul Fitri bersifat sunnah. Namun di dalamnya, ada makna yang mengandung nasihat hingga pengingat bagi para jemaah.

Sayangnya, sering kali jemaah terlihat meninggalkan lokasi shalat. Sementara khatib maupun imam shalat Ied belum menyelesaikan khutbah.

Dari fenomena ini, banyak orang mukmin bertanya-tanya terkait hukum dan etika meninggalkan khutbah di tengah sesi khatib menyampaikan ceramah setelah shalat Idul Fitri.

Untuk menjawab persoalan ini, simak rangkuman dari tvOnenews.com mengenai hukum meninggalkan khutbah shalat Ied pada Sabtu (21/3/2026).

Jemaah Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri Sering Terjadi di Indonesia

Ilustrasi khutbah Idul Fitri
Ilustrasi khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Di Indonesia, fenomena meninggalkan khutbah sering terjadi. Tidak hanya berada di satu masjid, tetapi banyak jemaah yang sudah tidak  berada di lokasi pelaksanaan shalat Ied di tengah sesi ceramah di berbagai masjid.

Banyak faktor mendorong mereka tidak mendengar khutbah sepenuhnya. Misalnya terjadi karena cuaca panas, malas, terlalu ramai, bergegar kembali ke rumah untuk silaturahmi maupun menjaga barang-barang di rumah.

Mengenal Khutbah Shalat Idul Fitri dan Kedudukannya

Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Khutbah Idul Fitri merupakan rangkaian ceramah tentang keagamaan. Biasanya aktivitas ini terjaddi setelah pelaksanaan shalat Ied atau 1 Syawal.

Hukum khutbah shalat Ied adalah sunnah. Khutbah dalam pelaksanaan ini terdiri dari dua khutbah dan diawali dengan takbir.

Tujuan khutbah shalat Ied tentu mengandung nasihat, memperkokoh takwa, memperkokoh silaturahmi, hingga tanda merayakan hari kemenangan pasca ibadah puasa selama di bulan Ramadhan.

Bagaimana Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied?

Ilustrasi mendengar teks khutbah Idul Fitri
Ilustrasi mendengar teks khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Jika mengacu pada hukumnya, orang mukmin meninggalkan khutbah Idul Fitri masih diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini menyangkut dalam redaksi hadis riwayat dari Atha' bin Abdillah bin As-Saib, begini bunyinya:

"Aku hadir bersama Nabi SAW pada shalat hari raya, ketika shalat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)

Dilansir dari Antara, dalam hadis lainnya yang menyangkut hukum tidak mendengarkan khutbah Ied, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah. Barang siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah, maka dipersilakan, dan siapa yang memililh pergi, dipersilakan pula'." (HR. Abu Daud)

Dalam beberapa hadis tersebut sudah sangat jelas, agama Islam memberikan kelonggaran atau rukhsah untuk umat Muslim.

Lantas, bagaimana nasib hasil pelaksanaan shalat Ied yang dikerjakan sebelumnya? Para ulama bahkan menyepakati ibadah shalatnya tetap sah dan mendapatkan keistimewaan meski meninggalkan maupun tidak mendengar khutbah.

Mengacu dari pendapat Imam An-Nawawi, khutbah Ied tidak bersifat wajib untuk dihadiri oleh jemaah. Sementara, dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menegaskan, khutbah Ied masuk bagian amalan sunnah sehingga jika ditinggalkan maka tidak berdosa.

Dilansir dari NU Online, Imam An-nawawi dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul, beliau berkata:

وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور

Artinya: "Jika seseorang meninggalkan khutbah, maka shalat idul fitri-nya tetap sah. Jika kami mengatakan berdasarkan ini mazhab, maka seseorang dapat melakukan shalat idul fitri sendiri tanpa berkhutbah menurut mazhab shahih masyhur. Pandangan ini diputuskan oleh jumhur ulama."

Walau tidak wajib, para ulama lebih mengarahkan agar para jemaah tetap mengikuti dan mendengar khutbah Ied. Di dalam sesi ini, terdapat sarana edukasi dan bagian dari syiar agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan mendengarkan nasihat dari materi ceramah khutbah Ied, umat Muslim berupaya untuk menyempurnakan ibadahnya dan menjaga adab maupun etika dalam majelis ilmu. Bagi yang mendengarkan khutbah, tentu sebagai bukti jemaah memberikan penghormatan kepada imam demi menjaga kekhusyukan kenikmatan momentum Hari Raya Idul Fitri.

(ant/mii/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba, Ini Motifnya

Polisi Ungkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba, Ini Motifnya

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Lensa Berbicara: Anak-anak di Tengah Asap, Potret Ancaman Polusi di Marunda

Lensa Berbicara: Anak-anak di Tengah Asap, Potret Ancaman Polusi di Marunda

Kondisi polusi udara di wilayah ibu kota masih memprihatinkan. Salah satu dampaknya dirasakan oleh siswa di SD Negeri Marunda 05, Cilincing, Jakarta Utara, yang setiap hari berhadapan dengan paparan asap pabrik di sekitar lingkungan sekolah. Rabu (13/5/2026).
BKI Gandeng Mutuagung Lestari untuk Perkuat Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi Industri

BKI Gandeng Mutuagung Lestari untuk Perkuat Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi Industri

Kerja sama BKI dan MUTU mencakup pengembangan layanan pengujian, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, hingga dukungan tenaga profesional sesuai kebutuhan kedua perusahaan.
Resmi! I.League Umumkan Hasil Club Licensing 2025-2026, Persib Bandung dan Borneo FC Layak Tampil di AFC

Resmi! I.League Umumkan Hasil Club Licensing 2025-2026, Persib Bandung dan Borneo FC Layak Tampil di AFC

Hasil Club Licensing menjadi tolok ukur profesionalisme klub di Liga Indonesia berbagai kasta kompetisi sesuai standar nasional dari PSSI dan standar internasional di bawah naungan AFC.
5 Weton yang Diprediksi bakal Apes pada Tanggal 14 Mei 2026: Hati-hati Melangkah dan Harus Ekstra Waspada

5 Weton yang Diprediksi bakal Apes pada Tanggal 14 Mei 2026: Hati-hati Melangkah dan Harus Ekstra Waspada

Kamis Wage yang jatuh pada tanggal 14 Mei 2026 membuat pertemuan neptu ini justru bisa menciptakan hambatan atau yang disebut sebagai apes bagi beberapa orang.
Presiden Prabowo Senang Lihat Duit Triliunan Disita: Ini Suatu Kehormatan

Presiden Prabowo Senang Lihat Duit Triliunan Disita: Ini Suatu Kehormatan

Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku selalu antusias menghadiri agenda penyerahan uang sitaan ke kas negara.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT