Sedang Ramai Kabar Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut, Apakah secara Umum tetap Beragama Islam? Ini Jawaban Ulama
- Tanngkapan layar Youtube reyben entertainment
Jakarta,tvOnenews.com- Kabar sertifikat mualaf dr. Richard Lee dicabut ramai dipemberitaan. Dokter yang menjual skincare ini, juga dikenal sebagai Selebgram.
Status dokter Richard Lee yang sebagai mualaf dipertanyakan publik, apakah sertifikat mualaf dicabut, statusnya masuk agama islam batal atau tidak.
Koh Hanny yang mencabut sertifikat mualaf dokter Richard, menjelaskan alasannya. Hal ini menjadi sikap prerogatifnya sebagai saksi dan yayasan yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
Tindakan tersebut itu diambil setelah adanya status agama atau keyakinan Richard Lee di kartu tanda kependudukan (KTP) belum berubah.
"saya lihat soal ribut mualaf, dan pengacaranya terus bilang kita ada bukti, kalau richard masuk islam pada 5 ramadhan 2025," katanya dikutip dari Youtube Reybenentertaiment yang kini viral dimedsos, Senin (4/5).
- Tanngkapan layar Youtube reyben entertainment
"Berarti kan itu sertifikat yang akan digunakan, sertifikat itu bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan untuk merubah agama di ktp," sambung Koh Hanny.
Padahal tujuan dari surat atau sertifikat mualaf dikeluarkan olehnya, menjadi landasan dalam administrasi dalam mengubah data agama.
Â
Sebagaimana diketahui, Richard Lee dulunya beragama non-islam atau khatolik. Kemudian mualaf pada Ramadhan 2025 lalu.
Namun keputusannya mencabut sertifikat halal tidak merubah statusnya, yang sudah masuk agama islam.
- YouTube dr. Richard Lee, MARS
"jadi saya tidak mencabut status mualafnya, jangan dibalik ini bahaya," tegas Koh Hanny.
Dengan masalah ini, mengingatkan seseorang yang mualaf seharusnya menyegerakan merubah status agamanya bila sudah memiliki sertifikat mualaf.
Berdasarkan pengalamannya, banyak yang sudah mualaf lalu meninggal tetapi tidak dikuburkan dengan syariatislam.
"karena banyak sekali mualaf meninggal dikubur tidak secara islam. Akhirnya saya pikir kok yang harusnya sertifikat untuk administrasi, malah digunakan dalam konstruksi hukum di pengadilan," ungkapnya.
Sehubungan dengan ini, bakal dijelaskan sama Pendakwah dr. Muamar Ma'ruf,Lc,MA yang menjawab pertanyaan "Sertifikat Mualaf Dicabut Apakah Tetap Islam?".
Menurut Ustaz dr Muamar, kalau sertifikat mualaf dicabut sekalipun tidak akan merubah status keislaman seseorang.
"Sertifikat mualaf mau dicabut, dikoyak-koyak atau dibakar atau dimusnahkan tetap dia islam. jangan hanya karena seorang mualaf, ketika iman dia turun
Sehingga jika ada kita temukan seseorang yang mualaf. Kemudian dia bermaksiat dari allah swt, tidak membatalkan keislamannya.
Menurutnya, seseorang yang membatalkan keislaman, apabila seseorang telah memiliki keyakinan soal semua agama sama.
"Lalu kita sebut batal dia mualaf, batal keislamannya. Bermaksiat itu bukan membatalkan keislaman seseorang, mungkin dia berdosa tapi tidak membatalkan keislamannya," pesan Ustaz dr Muamar.
"Justru yang membatalkan agama itu, yang bercakap kalau semua agama itu sama, sama-sama akan masuk surga itu baru membatalkan keislaman. Jika diucap secara sadar dan tidak dipaksa," sambungnya.(klw)
waallahualam
Load more