Teks Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Memahami Keutamaan dan Fikih Kurban Sebelum Masuknya Idul Adha
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin." (QS. Al-Hajj, 22:37)
Jemaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Di kesempatan ini, khatib Jumat akan memaparkan tema khutbah seputar fikih kurban. Pembahasan ini diharapkan memberikan pemahaman yang benar dan bermanfaat bagi kita semua mengenai panduan melaksanakan ibadah kurban sesuai syariat.
Ada beberapa hal tentang fikih kurban, antara lain dalil Al-Quran yang menunjukkan syariat tentang kurban. Allah SWT meletakkan syariat ibadah ini dalam Surat Al-Kautsar Ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Dirikanlah shalat dan berqurbanlah." (Qs. Al-Kautsar, 108:2)
Fikih yang kedua terletak pada keutamaan berkurban dalam hadis riwayat. Ada beberapa hadis memaparkan tentang keistimewaannya meski tidak ada satu pun yang bersifat shahih.
Dalam kitab Aridhotil Ahwadzi, Ibnul Arobi rahimahullah mengatakan:
لَيْسَ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَقَدْ رَوَى النَّاسُ فِيهَا عَجَائِبَ لَمْ تَصِحَّ
Artinya: "Tidak ada hadis shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadis yang ajiib (menakjubkan), namun tidak shahih." (Aridhotil Ahwadzi 6: 288)
Keutamaan ibadah kurban masuk kategori keutamaan umum ibadah hingga menunjukkan ketakwaan kita kepada-Nya. Kita hanya cukup menjalankan sebuah keutamaan besar dari perintah Allah SWT.
Fikih yang ketiga terletak pada hukum berkurban. Mayoritas ulama berpendapat hukum kurban tidaklah wajib didasari dengan sebuah hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Load more