Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Lebih lanjut, Buya Yahya mengambil pembahasan ini dari hadis riwayat terkait berdiri adalah haram. Menurutnya, ada banyak orang yang salah paham memaknai tafsir hadis tersebut.
Maksud dari penjelasan hahdis riwayat dari Abu Dawud dan Imam Ahmad terkait ancaman keras ditujukan kepada orang yang duduk lalu ingin atau senang jika orang lain berdiri tegak menghormati dirinya.
"Ini beda dengan kisah kita berdiri memuliakan orang. Yang enggak boleh adalah dia sengaja menyuruh orang untuk berdiri memuliakan kita. Ini jelas kesombongan, ini jelas bukan baik," jelasnya.
Dalam hal ini, berdiri untuk kebaikan adalah suatu hal yang wajar. Berdiri yang justru dilarang saat meminta atau memaksa orang lain menghormati seseorang.
Terakhir, Buya Yahya menerangkan Mahallul Qiyam berlaku untuk mereka yang masih sanggup untuk berdiri. Bagi yang sudah udzur syar'i dengan alasan sesuai syariat agama Islam, seperti faktor usia atau kesehatan tidak masalah untuk tetap duduk.
(hap)
Load more