News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Ketentuan Shalat Idul Adha, Lebih Awal dari Shalat Idul Fitri hingga Jumlah Takbir dalam Setiap Rakaatnya

Shalat 'Id memiliki beberapa ketentuan yang khusus. Secara keseluruhan ketentuan yang dimaksud hampir sama antara shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha. Tvone
Jumat, 8 Juli 2022 - 21:36 WIB
Ilustrasi- Shalat Idul Adha.
Sumber :
  • Freepik

Berbeda dengan shalat pada umumnya, shalat 'Id memiliki beberapa ketentuan yang khusus. Secara keseluruhan ketentuan yang dimaksud hampir sama antara shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha. Tvonenews.com mencoba menyajikannya dari kitab Bulughul Maram dan Tuntunan Shalat Menurut Sunnah yang diterbitkan Tsaqofah Press, berikut 4 ketentuan shalat Idul Adha.

1. Waktu Shalat Idul Adha Lebih Awal dari Shalat Idul Fitri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari Jundub radhiyaAllahu anhu berkata: ‘’Nabi  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat bersama kami pada shalat ‘Idul Fitri sedang matahari kira-kira setinggi dua tombak dan pada shalat ‘Idul Adha setinggi satu tombak.” (HR. Hasan bin Ahmad).

Berdasarkan hadist tersebut, maka pelaksanaan shalat Idul Adha lebih awal waktunya daripada shalat ‘Idul Fitri. Adapun tepat waktunya pukul berapa menyesuaikan dengan tempat masing-masing sesuai dengan waktu terbit matahari.

2. Tidak Ada Adzan dan Iqomah serta Shalat Sunnah sebelum Shalat Id

Dari Jabir bin Samuroh radhiyaAllahu anhu berkata: ‘’Saya shalat dua hari raya bersama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bukan hanya sekali atau dua kali, dengan tanpa adzan dan iqamat.’’ (HR. Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi. Lafadz bagi Abu Dawud).

Dari Ibnu Abbas radhiyaAllahu anhu berkata: ‘’Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat Id dua rakaat dan tidak mengerjakan shalat selainnya, baik sebelum mapun setelah shalat tersebut. (HR. Tujuh imam ahli hadist)

3. Shalat di Tempat Lapang 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari Abi Said Al Hudri radhiyaAllahu anhu berkata: ‘’Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ keluar pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha ke mushala (tempat shalat). (HR. Ahmad, Al Bukhari, Muslim, An Nasai’I. lafadz bagi Al Bukhari).

Riwayat tersebut di atas menunjukkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat senantiasa melaksanakan shalat Id di musholla yaitu tempat shalat di luar masjid. Asy Syaukani menyebutkan bahwa mereka (para ulama) menjadikan dalil tentang lebih utamanya shalat Id di lapangan dengan kebiasaan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melaksanakan di lapangan. (Nailul Author III/292)   

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT