LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Al-Qur'an
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

10 Kriteria Pengkafiran Berdasarkan Fatwa MUI

Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk

Selasa, 6 September 2022 - 08:47 WIB

Sumatera - Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk mengkafirkan orang Islam lainnya. Hal tersebut dikatakan secara tertulis oleh Majelis Ulama Islam (MUI) yang dilansir tvonenews.com dari mui.or.id, Selasa (6/9/2022).

Dalam Ijyima Ulama kelima MUI yang diselanggarakan di Tegal, mengeluarkan fatwa tentang hukum dan kriteria pengkafiran. Ada sepuluh (10) kriteria pengkafiran menurut fatwa MUI.

Kriteria pertama, MUI jelaskan, pada prinsipnya orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam. 

Bahkan, pernikahannya pun secara otomatis batal dan bila memiliki anak, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya. Tak hanya itu saja, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi. Selain itu, jika meninggal dalam keadaan kufur, tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.

Baca Juga :

Kriteria kedua, menurut fatwa MUI, kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kemudian, ada empat macam kafir, 

1. kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya

2. Kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya

3. Kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman

4. Kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

Selanjutnya, untuk kriteria yang ketiga, memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya, sehingga dinilai kafir (keluar dari agama Islam). 

Untuk diketahui, takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk mengkafirkan orang lain. Sebab, vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.

Kemudian, kriteria yang keempat, munculnya di tengah masyarakat dua sikap ekstrim. Yakni, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kemudian, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). 

Dalam hal ini, MUI mengingatkan Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, seperti mengambil pendapat yang moderat.

Selanjutnya, untuk kriteria yang kelima, vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat. Terkecuali, hal itu telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran, seperti Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), dan Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah).

Kriteria keenam, MUI ungkapkan, vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran. Seperti, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal. 

Kemudian, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Akan tetapi, bila dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap beriman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Selain itu, ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran. Misalnya, karena terlampau senang atau sedih. Selanjutnya, sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya.

Misalnya, hal itu karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam. Maka dari itu, tidak boleh baginya divonis kafir.

Tak hanya itu saja, bahkan orang yang tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Vonis kafir juga harus ditetapkan berdasarkan syara, bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Apabila tidak demikian, maka tidak boleh dihukumi atau disebut kafir.

Semantara kriteria yang ketujuh, sebelum menetapkan vonis kafir, MUI terangkan, harus dilakukan terlebih dahulu beberapa ketentuan. Seperti, melakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

Kemudian, vonis kafir harus ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan. Hal ini maksudnya, agar menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.

Selanjutnya, menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah. Lalu, vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.

Untuk kriteria yang kedelapan, setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, dinyatakan MUI sudah pasti sesat. 

Namun, tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.

Lalu, kriteria yang kesembilan, dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, tulis tim MUI di kanal webnya mu.or,id, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir. Namun dengan catatan, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 

Semenyara kriteria yang terakhir yakni yang kesepuluh, MUI jelaskan, untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat. (Aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Aksi 2 Emak-emak Mencuri Barang Ini di 7 Minimarket Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi, Hasil Curiannya Ternyata

Aksi 2 Emak-emak Mencuri Barang Ini di 7 Minimarket Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi, Hasil Curiannya Ternyata

Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap dua orang emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) asal Bandar Lampung mencuri barang di 7 minimarket di Kabupaten Lampung Selatan, Senin (13/5/2024) sekira jam 15.00 WIB.
Kementerian Agama Ultimatum Jemaah Umrah Indonesia dan PPIU: Patuhi Kebijakan Arab Saudi!

Kementerian Agama Ultimatum Jemaah Umrah Indonesia dan PPIU: Patuhi Kebijakan Arab Saudi!

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah umrah Indonesia segera pulang menuju Tanah Air karena ada kebijakan baru Arab Saudi selama periode haji 2024.
Jaringan Internet Starlink Dipakai buat Puskesmas di Pelosok

Jaringan Internet Starlink Dipakai buat Puskesmas di Pelosok

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin didampingi Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau langsung Puskesmas Pembantu Sumerta Kelod, di Jalan Laksamana VIII, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (19/5/2024) siang.
Termasuk Eks Juara Liga Champions, Persib Bandung Banjir Ucapan Selamat dari Para Mantan Usai Kalahkan Bali United dan Lolos Final Liga 1

Termasuk Eks Juara Liga Champions, Persib Bandung Banjir Ucapan Selamat dari Para Mantan Usai Kalahkan Bali United dan Lolos Final Liga 1

Termasuk Eks Juara Liga Champions, Persib Bandung dibanjiri ucapan dari para mantannya pasca berhasil melaju ke babak final babak Championship Series Liga 1.
Terlampau Sadis, Kronologi Penemuan Mayat di Kali Sodong Pulo Gadung Merupakan Korban Begal Modus Debt Collector

Terlampau Sadis, Kronologi Penemuan Mayat di Kali Sodong Pulo Gadung Merupakan Korban Begal Modus Debt Collector

Korban bernama Ahmad Effendy merupakan korban begal modus debt collector mengambang di aliran Kali Sodong, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin (13/5/2024).
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru. Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
Selengkapnya