GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

10 Kriteria Pengkafiran Berdasarkan Fatwa MUI

Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk
Selasa, 6 September 2022 - 08:47 WIB
Ilustrasi Al-Qur'an
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Sumatera - Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk mengkafirkan orang Islam lainnya. Hal tersebut dikatakan secara tertulis oleh Majelis Ulama Islam (MUI) yang dilansir tvonenews.com dari mui.or.id, Selasa (6/9/2022).

Dalam Ijyima Ulama kelima MUI yang diselanggarakan di Tegal, mengeluarkan fatwa tentang hukum dan kriteria pengkafiran. Ada sepuluh (10) kriteria pengkafiran menurut fatwa MUI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kriteria pertama, MUI jelaskan, pada prinsipnya orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam. 

Bahkan, pernikahannya pun secara otomatis batal dan bila memiliki anak, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya. Tak hanya itu saja, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi. Selain itu, jika meninggal dalam keadaan kufur, tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.

Kriteria kedua, menurut fatwa MUI, kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kemudian, ada empat macam kafir, 

1. kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya

2. Kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya

3. Kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman

4. Kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

Selanjutnya, untuk kriteria yang ketiga, memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya, sehingga dinilai kafir (keluar dari agama Islam). 

Untuk diketahui, takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk mengkafirkan orang lain. Sebab, vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.

Kemudian, kriteria yang keempat, munculnya di tengah masyarakat dua sikap ekstrim. Yakni, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kemudian, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). 

Dalam hal ini, MUI mengingatkan Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, seperti mengambil pendapat yang moderat.

Selanjutnya, untuk kriteria yang kelima, vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat. Terkecuali, hal itu telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran, seperti Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), dan Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah).

Kriteria keenam, MUI ungkapkan, vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran. Seperti, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal. 

Kemudian, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Akan tetapi, bila dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap beriman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Selain itu, ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran. Misalnya, karena terlampau senang atau sedih. Selanjutnya, sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya.

Misalnya, hal itu karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam. Maka dari itu, tidak boleh baginya divonis kafir.

Tak hanya itu saja, bahkan orang yang tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Vonis kafir juga harus ditetapkan berdasarkan syara, bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Apabila tidak demikian, maka tidak boleh dihukumi atau disebut kafir.

Semantara kriteria yang ketujuh, sebelum menetapkan vonis kafir, MUI terangkan, harus dilakukan terlebih dahulu beberapa ketentuan. Seperti, melakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

Kemudian, vonis kafir harus ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan. Hal ini maksudnya, agar menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.

Selanjutnya, menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah. Lalu, vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.

Untuk kriteria yang kedelapan, setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, dinyatakan MUI sudah pasti sesat. 

Namun, tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, kriteria yang kesembilan, dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, tulis tim MUI di kanal webnya mu.or,id, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir. Namun dengan catatan, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 

Semenyara kriteria yang terakhir yakni yang kesepuluh, MUI jelaskan, untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat. (Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka pendaftaran Program Desa BRILiaN 2026 sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung Asta Cita Pemerintah
Buntut Bus Berasap di Pancoran, Transjakarta Langsung 'Kandangkan' 59 Bus Zhongtong

Buntut Bus Berasap di Pancoran, Transjakarta Langsung 'Kandangkan' 59 Bus Zhongtong

PT Transjakarta angkat bicara terkait insiden munculnya kepulan asap pada salah satu bus Transjakarta ketika sedang menarik penumpang.
Tanpa Megawati, Red Sparks Alami Musim Terburuk dan Dijuluki “Mesin Pencetak Poin”

Tanpa Megawati, Red Sparks Alami Musim Terburuk dan Dijuluki “Mesin Pencetak Poin”

Red Sparks tengah mengalami keterpurukan di V-League 2025/2026. Mantan finalis musim lalu itu kini terjerembap dalam 10 kekalahan beruntun, mendapat julukan.
Megawati Hangestri Jadi Inspirasi Pemain Asing di Proliga 2026, Kehebatan Megatron Makin Diakui

Megawati Hangestri Jadi Inspirasi Pemain Asing di Proliga 2026, Kehebatan Megatron Makin Diakui

Siapa sangka Megawati Hangestri menjadi sosok inspirasi bagi salah satu pemain asing yang juga bermain di Proliga 2026.
Bek Asing Persib Optimistis Maung Bandung Balikkan Keadaan dari Ratchaburi FC di Leg Kedua ACL Two

Bek Asing Persib Optimistis Maung Bandung Balikkan Keadaan dari Ratchaburi FC di Leg Kedua ACL Two

Persib harus unggul dengan selisih empat gol jika ingin lolos ke babak perempatfinal. Laga leg kedua sendiri akan dimainkan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Kapolri Janji akan Kawal Terus Hak dan Kesejahteraan Buruh, Termasuk Korban PHK

Kapolri Janji akan Kawal Terus Hak dan Kesejahteraan Buruh, Termasuk Korban PHK

Kepasa seluruh buruh, Kapolri menegaskan Polri berkomitmen mengawal dan mendukung perjuangan buruh, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT