News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab

Para ulama berijtima atau bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama,
Rabu, 7 September 2022 - 19:38 WIB
ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • iStockPhoto/Minet Zahirovic

2. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Hanafiah


img: Freepik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum pernikahan yang batil (tidak sah) adalah, ketika tidak mengakibatkan konsekuensi apapun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah. Akibatnya, laki-laki haram menggauli si perempuan, serta tidak wajib membayar mahar memberi nafkah dan ketaatan dari si perempuan.

Demikian juga, keduanya tidak dapat saling mewarisi ataupun hubungan mushaharah (besanan). Tidak boleh terjadi hubungan intim di antara mereka keduanya.

Jika hal tersebut terjadi, maka hakim berhak memisahkan keduanya secara paksa. Kemudian tidak ada masa iddah setelah berpisahnya seperti halnya pernikahan yang mauquf (ditunda) sebelum dapat persetujuan.

Contoh pernikahan yang tidak sah, yang cacat di dalam rukun atau salah satu syarat pelaksanaannya, antara lain,

  1. Pernikahan anak kecil yang belum mumayyiz
  2. Pernikahan dengan ungkapan yang menunjukkan ke masa yang akan datang.
  3. Pernikahan dengan mahram, seperti saudara perempuannya dan bibinya, menurut pendapat yang kuat. 
  4. Pernikahan seorang perempuan yang sudah menikah dengan seorang lelaki lain, dengan syarat telah diketahui bahwa perempuan tersebut telah menikah.
  5. Pernikahan seorang perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim.
  6. Pernikahan seorang muslim dengan perempuan selain Ahli Kitab, seperti majusi atau atheis dan lain sebagainya.

3. Pernikahan yang tidak sah dan menurut Ulama Malikiah


img: Freepik/freepik.diller

Pernikahan yang tidak sah atau cacat menurut ulama Malikiah adalah pernikahan yang terjadi karena rusak (cacat) dalam salah satu rukun atau dalam salah satu syarat sahnya nikah. Yang terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Pernikahan yang disepakati para ahli fikih akan kerusakannya, seperti menikahi salah satu mahram dari satu keturunan atau dari satu tempat penyusuan atau ikatan besanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua: Pernikahan yang diperselisihkan para ahli fikih akan kerusakannya, yaitu pernikahan yang dianggap rusak oleh ulama Malikiah dan dianggap sah menurut sebagian ahli fikih, dengan syarat perselisihannya (dianggap) berat, seperti pernikahan orang yang sakit, dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Menurut pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiah. Namun, jika perbedaan pendapat itu ringan seperti pernikahan mut'ah atau menikahi istri yang kelima, maka secara sepakat mereka mengatakan rusak nikahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT