News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Niat Sholat Jumat, Lengkap dengan Tata Caranya

Sholat Jumat adalah sholat wajib yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari Jumat setiap minggunya. Selain itu, sholat Jumat merupakan sholat yang dianjurkan unt
Jumat, 16 Desember 2022 - 05:20 WIB
ilustrasi Jemaah sedang Menunaikan Sholat
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

tvOnenews.com - Sholat Jumat adalah sholat wajib yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari Jumat setiap minggunya. Selain itu, sholat Jumat merupakan sholat yang dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid, dengan imam yang memimpin sholat. 

Sholat Jumat juga dilengkapi dengan khutbah (ceramah agama) yang disampaikan oleh imam atau pemimpin sholat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut ajaran Islam, shalat Jumat merupakan bagian dari ibadah kepada Allah dan merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Namun, untuk menunaikan sholat Jumat tentu memiliki tata cara dan membacakan niatnya sebelum menunaikannya. Apabila tidak membaca niat sholat dan tidak mengikuti aturan tata cara sholat Jumat, maka apa yang dikerjakan adalah sia-sia dan dinyatakan batal. 

tvonenews

Ada dua niat sholat Jumat, yakni niat untuk sebagai makmum sholat Jumat dan sebagai imam sholat Jumat. Berikut niat sholat Jumat dan tata caranya yang dapat dicatat dan diingat. 

Pertama, niat sholat Jumat untuk imam sholat. 

Usholli fardal jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillahi ta'aala. 

Artinya: 
Saya niat melakukan salat jumat 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala. 

Kedua, niat sholat Jumat untuk makmum, sebagai berikut. 

Ushollii fardal jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala. 

Artinya: 
Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

Akan tetapi, untuk melaksanakan sholat Jumat ini juga ada syarat wajib dan syarat sah melaksanakan sholat Jumat. Nah, syarat ini juga harus diperhatikan sebelum melaksanakan sholat Jumat. 

Pertama untuk syarat wajibnya: 

- Beragama Islam 
- Baligh 
- Merdeka 
- Berakal Sehat 
- Sehat Jasmani dan Rohani 
- Bertempat tinggal tetap atau menetap atau bermukim (tidak sedang dalam perjalanan jauh)

Kedua, untuk syarat sahnya melaksanakan sholat Jumat. 

- Sholat Jumat dan kedua khotbahnya dilaksanakan pada waktu dzuhur
- Sholat Jumat dilaksanakan di suatu tempat (mesjid) atau di areal pemukiman warga 
- Dilaksanakan secara berjamaah oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat wajib Jumat 
- Didahului dua khotbah 


Ilustrasi Jemaah sedang Menunaikan Sholat Berjamaah.


Kemudian, sholat Jumat pun memiliki tata caranya, berikut tata caranya. 

1. Ketika masuk masjid disunnahkan mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid 

2. Setelah masuk mesjid jangan duduk terlebih dahulu, namun laksanakanlah sholat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat 

3. Perbanyaklah berdzikir, bershalawat dan membaca Al-Qur'an sambil menunggu khotbah Jumat dimulai

4. Sesaat sebelum khotbah Jumat dimulai, dapat melaksanakan sholat sunnah qabliyah maksimal empat rakaat 
5. Dengarkan secara seksama khotbah yang dibacakan khatib 

6. Selesai pembacaan khotbah, sholat Jumat dimulai 

7. Sholat Jumat dilaksanakan persis seperti tata cara salat fardhu 

8. Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat 

9. Selesai Sholat Jumat, dianjurkan untuk berdzikir dan berdoa terlebih dahulu 

10. Selesai berdoa, keluar dari masjid dengan mendahulukan kaki kiri terlebih dahulu dan membaca doa keluar masjid.

Untuk diketahui, sholat Jumat diwajibkan untuk kaum laki-laki muslim. Namun, bagi kaum hamba sahaya, wanita, hukumnya sunnah untuk melaksanakan sholat Jumat. 

Taak hanya itu saja, anak-anak dan orang yang sakit serta orang musafir adalah hukumnya sunnah untuk melaksanakan sholat Jumat. 

Hal itu dikatakan ustaz Khalid Basalamah kepada jemahnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Segimoe, Kamis (15/12/2022). 

Selain itu, ia menuturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada suatua kaum yang tidak menghadiri sholat Jumat. 

"Sungguh aku berniat untuk menerintahkan kaum lelaki untuk mengimami orang-orang untuk sholat, kemudian aku keluar dan  aku bakar rumah lelaki yang meninggalkan sholat Jumat. Hadis ini menjelaskan wajibnya sholat Jumat bagi orang yang tidak punya udzur terutama laki-laki. Karena nabi saw mengikutkan ancaman bagi kaum lelaki yang tidak sholat Jumat, dibakar rumahnya, apabila lelaki itu tidak memiliki udzu," ujarnya. 

Sementara itu, dari pendapat mayoritas yang berkembang, sholat Jumat diwajibkan kepada setiap mukallaf yang laki-laki, dewasa, merdeka, sehat, mukim dan bebas dari udzur. 

Hal itu juga merupakan pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Bahkan, hal itu didasari hadis-hadis populer seperti, 

"Jumat adalah kewajiban setiap muslim dalam sebuah jamaat, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit," (HR Abu Daud).     

Disamping itu, jika para kaum laki-laki dewasa muslim bila tak menunaikan salat Jumat juga harus memahami ganjaran dan ancaman yang akan didapati. Hal itu juga didasari hadis,

"Siapa yang meninggalkan salat jumat sebanyak tiga (3) kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya," (HR. Ibnu Majah). (Aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT