News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia: Malam Ini Ada Rematch Artur Beterbiev Vs Dmity Bivol 2 Berebut Gelar Juara

Jadwal siaran langsung tinju dunia di mana hari ini ada rematch antara Artur Beterbiev Vs Dmity Bivol 2, yang saling baku hantam demi berebut gelar juara.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:46 WIB
Dua petinju kelas dunia Artur Beterbiev Vs Dmitry Bivol
Sumber :
  • Instagram.com/arturbeterbiev

Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal siaran langsung tinju dunia di mana hari ini ada rematch antara Artur Beterbiev Vs Dmity Bivol 2, yang saling baku hantam demi berebut gelar juara.

Setelah lama dinanti, duel ulang bertajuk The Last Crescendo antara Artur Beterbiev (21-0, 20 KO) Vs Dmitry Bivol (23-1, 12 KO) akan berlangsung pada Sabtu (22/2/2025) malam ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baku hantam antara Beterbiev Vs Bivol sendiri akan Kembali digelar di Kingdom Arena, Riyadh, Arab Saudi.

Rematch di kelas berat ringan (light-heavyweight) tersebut akan memperebutkan gelar juara dunia tak terbantahkan versi WBA, WBC, WBO dan IBF.

Sekadar informasi, sebelumnya kedua petinju sudah saling berseteru di duel pertama di tempat yang sama yakni Riyadh pada 12 Oktober 2024 lalu.

Hasilnya Artur Beterbiev sukses mengalahkan Dmity Bivol lewat keputusan angka ketat pada duel yang berlangsung seru pada tahun lalu.

Torehan tersebut juga membuat Bivol dipaksa menelan pil pahit karena harus kehilangan gelar juara WBC miliknya.

Dmitry Bivol yang merupakan petinju yang lebih muda itu tentunya mengaku kecewa karena menelan kekalahan dari Artur Beterbiev. Apalagi rekor 23 kemenangan yang dipertahankannya dengan susah payah harus berakhir.

Pada konferensi pers jelang pertarungan pada Kamis (19/2/2025) kemarin, Bivol mengatakan bahwa dirinya ingin memanfaatkan rematch ini untuk membalaskan dendam kekalahan kepada Beterbiev.

"Tak banyak orang mendapatkan kesempatan kedua, dan saya salah satu yang mendapatkannya. Banyak orang ingin melihat kami di atas ring dan itu bagus," ucap Dmitry Bivol, dilansir dari ESPN.

Sementara itu, Daniel Dubois secara mengejutkan memutuskan untuk keluar dari kartu pertarungan karena sakit. Posisi Dubois kemudian digantikan oleh Martin Bakole yang akan berhadapan dengan Joseph Paker di kelas berat.

Sekadar informasi, jika tak ada perubahan maka jadwal siaran langsung tinju dunia antara Artur Beterbiev Vs Dmitry Bivol akan berlangsung pada Sabtu (22/2/2025) mulai pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut daftar kartu pertarungan tinju dunia pada Sabtu (22/2/2025):

  • Artur Beterbiev vs Dmitry Bivol - Undisputed light heavyweight title fight, for Beterbiev's WBA, WBC, IBF, WBO and The Ring belts
  • Martin Bakole vs Joseph Parker - Heavyweight
  • Shakur Stevenson vs Josh Padley - For Stevenson's WBC lightweight title
  • Carlos Adames vs Hamzah Sheeraz - For Adames' WBC middleweight title
  • Vergil Ortiz Jr vs Israil Madrimov - For Ortiz Jr's WBC world interim super welterweight title
  • Zhilei Zhang vs Agit Kabayel - For the vacant WBC interim heavyweight title
  • Joshua Buatsi vs Callum Smith - For Buatsi's WBO light heavyweight interim title.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT