News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Jumat, 6 Maret 2026 - 07:02 WIB
Megawati Hangestri di Manisa BBSK
Sumber :
  • Instagram Manisa BBSK

tvOnenews.com - Beberapa bulan setelah tak lagi bekerja sama dengan Megawati Hangestri, klub Manisa BBSK justru hampir memastikan gelar liga Turki.

Tidak hanya itu, Manisa BBSK juga bisa saja promosi ke Sultanlar Ligi, kasta tertinggi kompetisi voli Turki yang berisi pemain-pemain terbaik dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah penampilan impresif bersama Red Sparks di liga Korea, Megawati Hangestri sempat melanjutkan karier abroadnya dengan gabung tim Turki, Manisa BBSK.

Ia menjadi pevoli putri Indonesia pertama yang abroad ke Eropa, bahkan langsung sumbangkan satu gelar pra-musim untuk klub barunya tersebut.

Kendati demikian, Megawati Hangestri yang sempat balik ke Indonesia untuk Livoli justru tak kunjung kembali ke Turki di saat Manisa BBSK membutuhkan tenaganya.

Opposite asal Jawa Timur ini memilih bertahan di negaranya demi ikut membela tim nasional voli putri Indonesia jelang gelaran SEA Games 2025 silam.

Hingga akhirnya, Mega dan Manisa BBSK sepakat untuk memutus kontrak pada 28 Oktober 2025 meski belum debut di kompetisi resmi Turki.

Manisa BBSK Hampir Juara Liga Turki

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Setelah Megawati Hangestri pergi, Manisa BBSK yang dipimpin pelatih Gorkem Kazan langsung merekrut dua pemain asing lagi yakni Dariana Hollingsworth Santana dan Aleksandra Rasinska.

Melansir dari laman resmi Turkiye Voleybol Federasyonu, Manisa BBSK memuncaki klasemen Kadinlar 1 Ligi atau kasta kedua Liga Turki hingga pekan ke-21.

Yang lebih luar biasanya lagi, Manisa BBSK hanya sekali kalah dalam 20 pertandingan dan 11 di antaranya menang dengan skor straight set atau 3-0.

Tidak hanya itu, Manisa BBSK juga menjadi satu dari empat tim teratas grup A Kadinlar 1 Ligi yang memastikan diri lolos ke babak play-off promosi.

Nantinya, empat tim teratas dari grup A dan grup B akan bertemu di babak play-off. Tiga tim terbaik kelak berkesempatan untuk promosi ke Sultanlar Ligi musim depan.

Megawati Hangestri di Proliga 2026

Megawati Hangestri bersama skuad Jakarta Pertamina Enduro
Megawati Hangestri bersama skuad Jakarta Pertamina Enduro
Sumber :
  • instagram JPEVolley

Senada dengan Manisa BBSK, kiprah Megawati Hangestri bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 juga cukup luar biasa.

Ia mampu antarkan Jakarta Pertamina Enduro lolos ke final four Proliga 2026 setelah finis di peringkat kedua babak penyisihan dengan rincian 8 menang dan 4 kali kalah.

Megawati Hangestri juga menjadi satu-satunya pemain lokal yang bertengger di 10 besar top skor sementara Proliga 2026 dengan torehan 177 poin.

Di sisi lain, beban cukup berat diemban Megawati Hangestri bersama Jakarta Pertamina Enduro yang datang dengan status juara bertahan di Proliga 2025.

Adapun Megawati Hangestri belum pernah bawa JPE juara Proliga meski dia hampir lima musim berkarier di klub voli legendaris asal Jakarta tersendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu-satunya trofi Proliga yang pernah dimenangkan Megawati Hangestri adalah ketika dirinya bermain untuk Jakarta BIN pada musim 2023/2024.

(han)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT