News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing Indonesia: Pencabulan Hingga Setubuhi Atlet

Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala tim nasional panjat tebing, terhadap sejumlah atlet perempuan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:33 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir kepada sejumlah atlet perempuan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah menyelidiki laporan kasus dugaan tersebut, pada laman resmi Media Hub Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan yang diterima juga telah tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Nurul Azizah mengatakan bahwa Hendra Basir melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual kepada total delapan orang korban.

Ia pun mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku. Yakni dengan menyalahkan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pencabulan hingga adanya persetubuhan.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026). 

Fakta baru yang kemudian diungkap oleh pihak kepolisian ialah dugaan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Kemudian adapun dugaan peristiwa tersebut terjadi terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Lalu dugaan tindakan juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti sejumlah kejuaraan internasional di luar negeri.

Laporan perkara ini diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai kuasa dari para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam Pelatnas. 

Sementara itu, pihak terlapor yakni Hendra Basir yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pelatih tim nasional panjat tebing dan kini telah diberhentikan oleh FPTI.

Sejauh ini, penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan beberapa langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permohonan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Dalam proses penanganan kasus ini, para korban juga diketahui telah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari FPTI. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal yang berkaitan dengan perkara ini. 

Barang bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta beberapa dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menjalankan proses visum terhadap korban, melakukan pemeriksaan psikiatrikum, serta mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.

(nad)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bos BEI Tegaskan Demutualisasi Tak Akan Pengaruhi Independensi Pasar Modal RI

Bos BEI Tegaskan Demutualisasi Tak Akan Pengaruhi Independensi Pasar Modal RI

Bos BEI Jeffrey Hendrik memastikan demutualisasi tidak akan memengaruhi independensi pasar modal Indonesia sesuai amanat UU P2SK.
Rumput Istana Jadi Tantangan Calon Paskibraka, Mensesneg Prasetyo Izinkan Tambahan Jam Latihan

Rumput Istana Jadi Tantangan Calon Paskibraka, Mensesneg Prasetyo Izinkan Tambahan Jam Latihan

Persiapan 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka terus dimatangkan. 
Nico Bulega Makin Dekat ke MotoGP, Bos VR46 Terpukau dengan Performa Rider WSBK Itu saat Tes Motor Ducati 850cc

Nico Bulega Makin Dekat ke MotoGP, Bos VR46 Terpukau dengan Performa Rider WSBK Itu saat Tes Motor Ducati 850cc

Nico Bulega semakin kuat dikaitkan dengan MotoGP 2027 setelah menunjukkan kecepatan impresif dalam tes motor Ducati 850cc yang berlangsung di Sirkuit Mugello.
Kelelahan akibat Misi Iran Berujung Bentrokan, 7 Prajurit AS Dilaporkan Tewas

Kelelahan akibat Misi Iran Berujung Bentrokan, 7 Prajurit AS Dilaporkan Tewas

Tujuh personel AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Awak kapal menghadapi tekanan mental setelah misi Iran diperpanjang.
Sambut HUT ke-81 RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Merdeka Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Sambut HUT ke-81 RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Merdeka Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Promo Merdeka Rp17 ShopeePay berlaku selama pada periode 1–17 Agustus 2026. Promo ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus
Prabowo Percepat Renovasi Sekolah, Target 100 Ribu Sekolah Diperbaiki dalam Dua Tahun

Prabowo Percepat Renovasi Sekolah, Target 100 Ribu Sekolah Diperbaiki dalam Dua Tahun

Pemerintah menargetkan perbaikan dan renovasi sekolah secara besar-besaran hingga mencapai 100 ribu sekolah dalam dua tahun ke depan. 

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT