News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing Indonesia: Pencabulan Hingga Setubuhi Atlet

Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala tim nasional panjat tebing, terhadap sejumlah atlet perempuan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:33 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir kepada sejumlah atlet perempuan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah menyelidiki laporan kasus dugaan tersebut, pada laman resmi Media Hub Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan yang diterima juga telah tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Nurul Azizah mengatakan bahwa Hendra Basir melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual kepada total delapan orang korban.

Ia pun mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku. Yakni dengan menyalahkan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pencabulan hingga adanya persetubuhan.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026). 

Fakta baru yang kemudian diungkap oleh pihak kepolisian ialah dugaan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Kemudian adapun dugaan peristiwa tersebut terjadi terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Lalu dugaan tindakan juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti sejumlah kejuaraan internasional di luar negeri.

Laporan perkara ini diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai kuasa dari para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam Pelatnas. 

Sementara itu, pihak terlapor yakni Hendra Basir yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pelatih tim nasional panjat tebing dan kini telah diberhentikan oleh FPTI.

Sejauh ini, penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan beberapa langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permohonan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Dalam proses penanganan kasus ini, para korban juga diketahui telah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari FPTI. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal yang berkaitan dengan perkara ini. 

Barang bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta beberapa dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menjalankan proses visum terhadap korban, melakukan pemeriksaan psikiatrikum, serta mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.

(nad)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Taktik Baru AC Milan: Ruben Amorim Beri Peran Khusus Buat Adrien Rabiot dan Jadi Duet Maut Luka Modric di Lini Tengah

Taktik Baru AC Milan: Ruben Amorim Beri Peran Khusus Buat Adrien Rabiot dan Jadi Duet Maut Luka Modric di Lini Tengah

Ruben Amorim mulai mengkaji ulang posisi Adrien Rabiot di AC Milan. Sang pelatih tidak ingin mengikat gelandang Prancis itu hanya pada satu peran.
Manchester City Divonis Bersalah 114 Dakwaan, Rodri Malah Pasang Badan: Saya Percaya Klub Tidak Bersalah

Manchester City Divonis Bersalah 114 Dakwaan, Rodri Malah Pasang Badan: Saya Percaya Klub Tidak Bersalah

Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan, tetapi Rodri tetap percaya klub tidak bersalah dan mengungkit kasus serupa pada 2020.
Sosok Petinggi Baru AC Milan Perlahan Terungkap, Eks Bos Leverkusen Jadi Kandidat Kuat

Sosok Petinggi Baru AC Milan Perlahan Terungkap, Eks Bos Leverkusen Jadi Kandidat Kuat

AC Milan kembali membuka peluang memperkuat struktur manajemen klub. Gerry Cardinale disebut menginginkan sosok berpengalaman untuk membantu Ruben Amorim.
Tim Ekspedisi Patriot Ajari Warga Papua Barat Olah Biji Pala Jadi Hand Sanitizer Alami, Nilai Ekonominya Meningkat

Tim Ekspedisi Patriot Ajari Warga Papua Barat Olah Biji Pala Jadi Hand Sanitizer Alami, Nilai Ekonominya Meningkat

TEP UI melatih warga transmigrasi Werianggi-Werabur, Papua Barat, mengolah biji pala menjadi hand sanitizer. Inovasi ini diharapkan membuka peluang usaha dan nilai tambah.
Ratifikasi Perjanjian Makkah Akan Selesai pada Oktober

Ratifikasi Perjanjian Makkah Akan Selesai pada Oktober

Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah dengan Arab Saudi, Turki dan Pakistan, ratifikasi paling cepat pada Oktober mendatang, tetapi tanggal pasti belum ditetapkan, kata seorang sumber di pemerintahan Turki.
Reaksi Manchester City setelah Dikabarkan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan

Reaksi Manchester City setelah Dikabarkan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan

Manchester City dikabarkan terbukti bersalah atas 114 dari 115 dakwaan pelanggaran finansial Liga Premier. Klub menegaskan proses hukum masih berlangsung.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT