News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karier Terancam Tamat, Nasib Ahn Hye-jin Segera Diputuskan Usai Insiden Mengemudi Mabuk

Karier Ahn Hye-jin berada di ujung tanduk setelah tersandung kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Kini, ia menunggu keputusan Komite Disiplin yang akan putuskan
Minggu, 26 April 2026 - 13:53 WIB
Setter GS Caltex, Ahn Hye-jin
Sumber :
  • GS Caltex

tvOnenews.com - Setter timnas voli putri Korea Selatan, Ahn Hye-jin, harus menghadapi kenyataan pahit setelah sukses membawa GS Caltex menjuarai V League 2025/2026. Di tengah pencapaian tersebut, ia justru terseret kasus hukum serius yang kini mengancam kariernya.

Ahn Hye-jin diketahui terjaring razia lalu lintas saat mengemudi dalam kondisi mabuk pada Kamis, 16 April 2026. Dalam kejadian itu, ia langsung melaporkannya kepada manajemen klub sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak GS Caltex pun mengambil sikap tegas. Dalam pernyataan resminya, klub menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi.

Pemain GS Caltex, Ahn Hye-jin
Pemain GS Caltex, Ahn Hye-jin
Sumber :
  • Instagram

"Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kekhawatiran terkait masalah ini dan dengan tulus meminta maaf kepada klub dan penggemar V-League," tulis GS Caltex.

Konsekuensinya, GS Caltex langsung melepas Ahn Hye-jin sehingga berstatus bebas agen. Situasinya semakin memburuk karena hingga penutupan bursa transfer, tidak ada klub yang merekrutnya. Hal ini membuatnya dipastikan absen dari V-League musim depan.

Masalahnya belum berhenti di situ. Federasi Voli Korea (KOVO) mengadakan sidang Komite Disiplin pada tanggal 27 April di Mapo-gu, Seoul, untuk menentukan sanksi terhadap Ahn Hye-jin. Ia dilaporkan akan hadir langsung untuk memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Menurut laporan Seoul Economic Daily, hukuman berat dinilai sulit dihindari. Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Disiplin Federasi, pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk dapat mengakibatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan, serta denda minimal 5 juta won atau kurang lebih Rp57 juta – Rp60 juta.

Dampak dari kasus ini sangat besar bagi karier Ahn Hye-jin. Selain kehilangan klub, ia juga gagal melanjutkan negosiasi dengan beberapa tim sebelumnya yang berminat merekrutnya.

Ahn Hye-jin merupakan setter tim nasional voli putri Korea Selatan
Ahn Hye-jin merupakan setter tim nasional voli putri Korea Selatan
Sumber :
  • Instagram

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih lagi, statusnya sebagai pemain tim nasional Korea Selatan—yang baru saja kembali ia raih setelah sekitar empat tahun sejak 2022—juga dicabut.'

Mengacu pada aturan Asosiasi Bola Voli Korea, pemain yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk akan dilarang memperkuat tim nasional selama dua hingga tiga tahun, tergantung besaran denda yang dijatuhkan. 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Siap-siap Sukses, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 24 Juni 2026

Siap-siap Sukses, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 24 Juni 2026

5 zodiak paling beruntung dalam karier besok, 24 Juni 2026. Simak daftar zodiak yang diprediksi paling hoki soal pekerjaan di sini.
Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang ibu yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Aceh Tamiang, Aceh, bernama Putri Hensy Aprilda bersama bayinya tewas dan
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kepala daerah di Provinsi Papua untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan
PWNU Aceh Dukung Hasil Munas-Konbes NU di Kediri

PWNU Aceh Dukung Hasil Munas-Konbes NU di Kediri

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh secara resmi menyatakan dukungannya terhadap hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri pada 20-22 Juni.
Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk, Kubu Komang Ani Layangkan Penangguhan Penahanan

Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk, Kubu Komang Ani Layangkan Penangguhan Penahanan

Kubu Komang Ani Susana (69) turut mengajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya yang kini tengah mendekam di balik jeruji Polda Metro Jaya.

Trending

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kepala daerah di Provinsi Papua untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan
Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Forum strategis yakni Public Seminar 2026 bertajuk 'Navigating Global Uncertainty: Leadership and Innovation for the Future' berlangsung di Swiss German University (SGU), Kabupaten Tangerang, Banten.
Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga
Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Penahan tersangka kasus dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaan publik. Namun, baru
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang ibu yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Aceh Tamiang, Aceh, bernama Putri Hensy Aprilda bersama bayinya tewas dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT