News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Apes Setter GS Caltex Mirip Ayu Ting Ting, Ini Kata-Katanya Usai Kena Sanksi KOVO

Setter andalan GS Caltex KIXX, Ahn Hye-jin, harus menerima sanksi dari KOVO setelah kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang membuat karier terancam. (27/4)
Senin, 27 April 2026 - 15:20 WIB
Setter GS Caltex, Ahn Hye-jin
Sumber :
  • GS Caltex

tvOnenews.com - Setter timnas voli putri Korea Selatan, Ahn Hye-jin, mengalami masa sulit setelah sebelumnya sukses membawa GS Caltex Seoul KIXX menjuarai V-League 2025/2026.

Di tengah euforia tersebut, ia justru terseret kasus hukum yang berdampak serius pada kariernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahn Hye-jin diketahui terjaring razia lalu lintas pada Kamis, 16 April 2026, saat mengemudi dalam kondisi mabuk. Setelah kejadian itu, ia langsung melaporkannya kepada manajemen klub sebagai bentuk tanggung jawab.

Pihak GS Caltex kemudian mengambil keputusan tegas dengan melepas sang pemain hingga berstatus bebas transfer. Dalam pernyataan resminya, klub menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kekhawatiran terkait masalah ini dan dengan tulus meminta maaf kepada klub dan penggemar V-League,” tulis GS Caltex.

Namun, situasi Ahn semakin memburuk karena hingga penutupan bursa transfer, tidak ada klub yang merekrutnya. Kondisi ini membuatnya dipastikan absen dari V-League musim depan.

Hukuman dari KOVO 

Masalah berlanjut ketika Federasi Voli Korea (KOVO) menggelar sidang Komite Disiplin pada 27 April di Mapo-gu, Seoul.

Meski mengakui adanya pelanggaran serius, komite turut mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kadar alkohol yang relatif rendah (0,032%), pelaporan sukarela, serta penyesalan pemain.

Selain itu, statusnya sebagai pemain tanpa klub serta konsekuensi larangan tampil selama satu tahun juga ikut menjadi pertimbangan dalam keputusan akhir.

Berdasarkan aturan KOVO, sanksi untuk kasus ini dapat berupa peringatan hingga pengusiran, dengan denda minimal 5 juta won atau setara kira-kira Rp55–60 juta.

Dalam keputusan akhirnya, setter yang sering disebut mirip penyanyi Ayu Ting Ting itu dijatuhi denda sebesar 5 juta won, sesuai batas minimum yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat menghadiri sidang, Ahn Hye-jin tampak mengenakan setelan hitam dan menundukkan kepala saat memasuki ruang rapat. Usai memberikan penjelasan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya minta maaf karena telah menyebabkan kekhawatiran dan kesusahan. Saya dengan tulus meminta maaf kepada para penggemar dan semua orang yang terlibat,” ujarnya. “Saya akan memastikan bahwa ini tidak akan pernah terjadi lagi,” ungkap dilansir dari Gangwon Ilbo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Siap-siap Sukses, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 24 Juni 2026

Siap-siap Sukses, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 24 Juni 2026

5 zodiak paling beruntung dalam karier besok, 24 Juni 2026. Simak daftar zodiak yang diprediksi paling hoki soal pekerjaan di sini.
Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang ibu yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Aceh Tamiang, Aceh, bernama Putri Hensy Aprilda bersama bayinya tewas dan
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kepala daerah di Provinsi Papua untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan
PWNU Aceh Dukung Hasil Munas-Konbes NU di Kediri

PWNU Aceh Dukung Hasil Munas-Konbes NU di Kediri

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh secara resmi menyatakan dukungannya terhadap hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri pada 20-22 Juni.
Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk, Kubu Komang Ani Layangkan Penangguhan Penahanan

Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk, Kubu Komang Ani Layangkan Penangguhan Penahanan

Kubu Komang Ani Susana (69) turut mengajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya yang kini tengah mendekam di balik jeruji Polda Metro Jaya.

Trending

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kepala daerah di Provinsi Papua untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan
Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Forum strategis yakni Public Seminar 2026 bertajuk 'Navigating Global Uncertainty: Leadership and Innovation for the Future' berlangsung di Swiss German University (SGU), Kabupaten Tangerang, Banten.
Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga
Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Penahan tersangka kasus dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaan publik. Namun, baru
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Seorang ibu yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Aceh Tamiang, Aceh, bernama Putri Hensy Aprilda bersama bayinya tewas dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT