News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan 'Dosa' Ko Hee-jin Usai Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Pelatih Red Sparks Terancam Dihukum Berat

Nama Ko Hee-jin sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Red Sparks. Beberapa tindakannya pun membuat ia terancam mendapatkan hukuman berat.
Rabu, 29 Juli 2026 - 17:50 WIB
Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin
Sumber :
  • KOVO

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Ko Hee-jin sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Red Sparks. Beberapa tindakannya pun membuat ia terancam mendapatkan hukuman berat.

Meski dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu asisten pelatih, posisi Ko Hee-jin sebagai pelatih kepala Red Sparks sempat ikut dipertanyakan karena dianggap memiliki tanggung jawab atas pengawasan tim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat acara makan bersama tim pada Januari 2026. Insiden tersebut baru terungkap beberapa bulan kemudian dan memicu kritik pedas terhadap manajemen Red Sparks.

Tak hanya mendapat kecaman dari publik, Ko Hee-jin juga menghadapi tuntutan pertanggungjawaban atas sejumlah hal yang dinilai sebagai bentuk kelalaiannya sebagai pelatih kepala Red Sparks selama menangani tim.

Melansir dari berbagai sumber, berikut deretan kelalaian yang dilakukan oleh Ko Hee-jin terkait kasus pelecehan tersebut:

1. Hadir Saat Acara Tim Berlangsung

Melansir dari World Biza and Sports World, Ko Hee-jin disebut berada di lokasi ketika acara makan bersama tim berlangsung. Ia juga dikabarkan hanya berdiri dan membiarkan insiden tersebut terjadi.

Bahkan dikonfrimasi bahwa ia duduk di seberang tempat kejadian dan membuat komentar seperti '(acara) akan berlanjut ke ronde ketiga'.

Meski demikian, pelatih kepala berdalih bahwa dirinya tak tahu dan tak ingat dengan jelas acara tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya tak ingat dengan jelas." tulis pernyataan tersebut.

2. Sering Mengajak Pemain ke Bar

Berdasarkan laporan yang sama, Ko Hee-jin dikabarkan sering mengajak para pemain untuk minum-minum atau membawa pemain tertentu ke bar yang dikelola oleh seorang kenalan di wilayah selain Daejeon, tempat akomodasi mereka berada.

3. Dianggap Membiarkan Insiden Pelecehan Seksual

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Red Sparks mengaku baru mengetahui dugaan pelecehan seksual pada Mei 2026, atau sekitar empat bulan setelah insiden diduga terjadi.

Volimania menilai bahwa Ko Hee-jin sebagai pelatih kepala tak memiliki ketegasan maupun cepat tanggap saat menerima laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah

Trending

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan. Mata uang rupiah ditutup melemah 36 poin ke level Rp17.547 per dolar AS pada perdagangan Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya sempat tertekan hingga 40 poin.
Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Boxing Day merupakan sebutan bagi pertandingan yang digelar satu hari setelah Hari Natal di mana dalam hari tersebut keluarga berada di rumah untuk membuka kado Natal. 
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT