Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, sebuah langkah strategis untuk menekan angka anak putus sekolah yang masih menjadi persoalan serius nasional.
Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan UU Kepolisian. Struktur ini dinilai menjaga netralitas, profesionalisme, dan stabilitas keamanan nasional.
Prabowo melontarkan peringatan keras kepada para pejabat yang masih tidak memahami atau tidak mau menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras
FHUI ajukan uji materiil UU Minerba ke MK, menilai regulasi ini melemahkan peran negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Simak penjelasan lengkapnya.
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian.
Ibas menyebutkan perlunya kajian mendalam mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945 guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa partainya siap menerima Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tangan terbuka
Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.