Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahaan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sitma (PT GTS) tahun 2017-2018.
Pengusaha Semarang bernama Agus Hartono membuat geger setelah mengaku diperas jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebesar Rp10 miliar. Ternyata Agus Hartono merupakan tersangka kasus mafia tanah.
JPU menilai ada anotomi kasus yang perlu diperjelas penyidik terkait berkas empat tersangka tersebut, terutama terkait ketersediaan alat bukti hingga kronologi perkara pembunuhan Brigadir J.Â
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut berkas perkara segera masuk ke Jaksa, menolak Pengunduran diri Ferdy Sambo dan menjanjikan rekontruksi ulang transparan.
ersangka korupsi lahan sawit Surya Darmadi dari PT Duta Palma Group akhirnya dijemput oleh jajaran Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta. Surya Darmadi kemudian digelandang ke Kompleks Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa terbaik untuk kawal kasus pembunuhan Brigadir J. Perkara ini juga diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut."
Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Putri Juficha, sosok Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 meninggal dunia tepat di perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-26.