Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-Meterai e-Mat yang dapat digunakan untuk dokumen elektronik, demi mempermudah masyarakat membayar pajak dan surat resmi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Menteri Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026.