Pagar beton yang dibangun sebuah pengembang mengelilingi tanah sengketa dengan perkampungan diprotes warga Kalijudan, Surabaya karena menutup akses jalan.
Warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro yang terdampak Bendungan Karangnongko berkomitmen pada kesepakatan untuk menghormati warga yang menginginkan tanahnya diukur terlebih dahulu.
Pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro mundur sebulan lebih, membuat Pemerintah Bojonegoro melakukan rapat percepatan yang dilakukan secara internal dengan pihak tim pembebasan lahan di ruangan Sinergi Room, Selasa (20/6).
Warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko sangat menyayangkan sikap Kepala Desa mereka yang dinilai kurang mendukung tuntutan warganya.
Korban yang diketahui bernama Tuminah (60), seorang petani yang juga warga Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, tersebut diduga tewas akibat dibacok Giman (69) tetangganya sendiri.
karena berselisih akibat patok tanah, pasangan suami istri di Kolaka Sulawesi Tenggara dibacok tetangga sendiri. pelaku kini diamankan satreskrim polres kolaka
Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.