Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Belanja Online Lebih Aman, Permendag 19/2026 Perketat Perlindungan Konsumen
Pemerintah memperketat perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lewat PPMSE, Pemerintah Pastikan Produk Lokal Wajib Muncul di Barisan Teratas Marketplace
Pemerintah memastikan produk dalam negeri akan mendapat ruang yang lebih besar di platform perdagangan digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag 19/2026 Jadi Senjata Baru Dongkrak Legalitas dan Daya Saing UMKM Digital
Pemerintah menegaskan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan yang menambah beban administratif bagi pelaku usaha digital.
Pemerintah Tertibkan E-Commerce, Aturan Baru PMSE Bidik Jutaan Pelaku Usaha
Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital melalui penerbitan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Memuat Konten Berikutnya...