Kebakaran kembali terjadi di lokasi sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, hanya beberapa bulan setelah kebakaran serupa terjadi di lokasi tersebut pada Jumat (12/2/2026).
Sumur tambang minyak ilegal yang berada di Kawasan Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar hebat. Diduga kebakaran ter
Bahlil menegaskan bahwa skema legalisasi sumur rakyat ini terbatas dan dirancang sebagai solusi tengah antara pembinaan masyarakat hingga peningkatan produksi energi nasional.
Sumur tambang minyak ilegal yang berada di kawasan Parung, di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin menyembur, keluarkan minyak mentah bercampur gas berbahaya
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyampaikan solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan minyak ilegal yang menyalahi hukum dan prosedur.
Ini respon polisi terkait ledakan sumur minyak ilegal di Alur Canang, Aceh Timur, Aceh. Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan insiden kebakaran terja
Penambangan sumur minyak ilegal di Desa Alue Canang, Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh kembali meledak. Hingga berita ini diturunkan api dilaporkan masi
Ledakan terjadi di tambang minyak ilegal di Desa Alue Canang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sampai berita ini tayang, dikabarkan ada korban terbakar
Aparat Kepolisian Polres Musi Banyuasin, dan Polda Sumatra Selatan, serta Kodim 0401 Sekayu, dan Satpol PP menggelar razia besar di lokasi tempat penambangan
Kepolisian Polres Musi Banyuasin, Bersama Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap Aizon(44) warga Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin
Kebakaran sumur tambang minyak ilegal di kawasan Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, kembali terjadi pada Jumat petang (9/6/2023). Aparat Kepolisian Polres Musi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara