Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan usulan moratorium izin ritel modern sebagai upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi desa agar tidak lagi terpusat hanya kepada pemodal besar
Baru-baru ini, Mendes PDT Yandri Susanto terima audiensi delegasi 15 CEO perusahaan inovasi energi dan teknologi asal Inggris, di kantornya, Rabu (11/2/2026).
Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menghapus wilayah desa secara permanen
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memilih no comment saat ditanya terkait dugaan aliran fee izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pembukaan lahan perkebunan sawit yang disebut-sebut mengalir ke dirinya saat Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Kemendes PDT melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan resmi mengumumkan para pemenang Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) Tahun 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berpandangan bahwa Desa Kaliwedi, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) layak menjadi percontohan bagi desa-desa lain terkait dengan pemanfaatan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memantau pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaur, Bengkulu
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan kepala daerah, untuk mengawal pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih
Belakangan ini, mencuat kasus dana desa digunakan untuk judi online (Judol). Sontak, hal itu membuat Mendes PDT, Yandri Susanto langsung temui Jaksa Agung
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.