- tim tvone - Rizki Amana
LPSK Ajukan Restitusi Rp120 Miliar ke Mario Dandy Satriyo Cs, Ternyata Gegara Ini
"Pertama ada permohonan dari keluarga DO. Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian," kata Abdanev dalam kesaksiannya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut.
Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora.
Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis yakni Rp120 miliar.
Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG.
"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya. (raa/aag)