news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Rugikan Negara Sampai Rp 8 T, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang Seret Nama Johnny G Plate

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Selasa, 18 Juli 2023 - 03:16 WIB
Reporter:
Editor :

Kasus korupsi BTS Kominfo dikatakan berawal ketika Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di dua lokasi yakni di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah 2020 silam. 

Pada kesempatan tersebut dikatakan kalau ketiganya membahas  rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Johnny G Plate pun menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022.

Dan itu semua dilakukan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan juga tidak ada kajian pada dokumen Rencana Strategi Bisnis Kemkominfo dan BAKTI.

6 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI


Persidangan korupsi BTS berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Sebelum Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan 5 tersangka awal yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana dirinya jadi sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu ada Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan juga Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Johnny G Plate Sempat Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejaksaan Agung sempat memanggil eks Menkominfo itu sebanyak tiga kali sejak Februari sampai dengan bulan Mei 2023 kemarin.

Pada pemeriksaan ketiganya sebagai saksi, Johnny G Plate ternyata langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI ini.

Kerugian yang Ditanggung Negara dari Kasus Korupsi BTS 4G

Pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti ini, negara diperkirakan menelan kerugian yang cukup besar yakni sekitar Rp 8 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:57
16:35
03:01
06:45
02:08
03:21

Viral