Tersangka berinisial N, kasus penipuan jual beli Tanah, dihadirkan saat konfrensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (26/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Dengan Modus Istri Palsu Diringkus Polisi

Sabtu, 27 November 2021 - 10:26 WIB

Kulon Progo, Jawa Tengah - Seorang pria paruh baya diamankan polisi lantaran melakukan penipuan jual beli tanah dengan modus menggunakan istri palsu, akibat kejadian pemilik tanah maupun pembeli tanah menderita kerugian ratusan juta rupiah. 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharommah Fajarini mengatakan, kasus penipuan tersebut dilakukan pelaku berinisial N warga Kacamatan Panjatan sekitar tahun 2019 lalu di sebuah kantor notaris yang beralamat di Jalan Wates, Sentolo, Kulon Progo. Pelaku diketahui menjual tanah milik Tari Puji Astuti yang merupakan istrinya sendiri.

Namun karena istrinya tidak bersedia menjual tanah, pelaku  pun menyewa perempuan untuk dijadikan istri palsunya. Hal itu dilakukan pelaku sebagai salah satu syarat administrasi untuk kuasa penjualan tanah di hadapan notaris. 

"Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyuruh seseorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istrinya, kemudian seolah-olah memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut, ujar Kapolres

Diketahui pelaku juga membuat surat-surat palsu atas nama istrinya agar tanah bisa dijual kepada korban bernama Kardiman warga Sendangsari, Pengasih , Kulon Progo. 

Akibat kejadian yang dilakukan pelaku, korban Kardiman selaku pembeli menderita kerugian materiil sebesar Rp 172,5 juta rupiah. Sementara pemilik tanah Tari Puji Astuti beresiko kehilangan tanahnya.

Pelaku mengaku perbuatannya tersebut lantaran terhimpit kebutuhan untuk memperbaiki mobilnya di bengkel. Ia mengatakan, adapun kebutuhan perbaikan mobilnya sendiri mencapai sebesar 70 juta. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
00:49
01:46
04:06
Viral