Ivan (24) dan Amriana (34) pasutri yang dulu viral karena di aniaya satpol PP saat PPKM.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Pernah Viral Dianiaya Satpol PP, Pasutri di Gowa Jadi Tersangka Kasus Kehamilan Palsu

Rabu, 1 Desember 2021 - 09:59 WIB

Gowa, Sulawesi Selatan - Satreskrim Polres Gowa menetapkan Ivan (24) dan Amriana (34) sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang pernah viral di media sosial saat kena razia PPKM oleh petugas Satpol PP

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Mapolres Gowa. Selasa (30/11/2021).

"Polres Gowa resmi menetapkan Ivan dan istrinya sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan polres Gowa"ungkap Kasat Reskrim polres Gowa, AKP Boby Rachman, Rabu (1/12/2021) 

Boby menjelaskan, jika penetapan tersangka keduanya sudah sesuai prosedur yang dijalankan kepolisian.

"Mereka dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis, 22 Juli 2021 karena dianggap bohong soal kehamilan di media sosial" pungkas Boby Rachman.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Ivan dan Amriana jadi korban pemukulan Satpol PP Gowa saat razia PPKM di area Kelurahan Panciro, Gowa, pada Rabu (14/07/2021) lalu. Saat dianiaya, pasutri ini membuat pengakuan kehamilan Amriana yang sudah memasuki usia kandungan 9 bulan.

Peristiwa penganiayaan ditambah pengakuan hamil tersebut lantas viral di media sosial hingga Satpol PP pelaku penganiayaan, Mardani Hamdan, dijadikan tersangka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral