news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Ibin-Aushaf Fajr.
Sumber :
  • IST

Anak Menteri Kalah di Pilkada Nganjuk, Berencana Ajukan Gugatan ke MK

Aushaf Fajr merupakan putra dari Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:58 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 1 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aushaf Fajr merupakan putra dari Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu setelah paslon ini kalah pada proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, Kamis (5/12/2024). 

Pada rekapitulasi suara tersebut, Gus Ibin-Aushaf Fajr meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, paslon nomor urut 2 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan paslon nomor urut 3 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara atau 40,7 persen.

"Kami menduga ada banyak kejanggalan selama proses pemilu, termasuk potensi pelanggaran di sejumlah TPS yang bisa memengaruhi hasil akhir," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Ulum Basthomi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata soal kekalahan, tetapi demi menjaga integritas dan transparansi demokrasi di Nganjuk. Tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.

"Setelah ini pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK," jelas Ulum.

Ulum juga menyampaikan, intinya Paslon 01 menghormati proses yang sudah ada, tetapi kita akan mengajukan keberatan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita diberikan hak untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, dan itu akan kita lakukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Di undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” tambahnya.

Menurut Ulum, kini Tim Kuasa Hukum Paslon 01 masih menyiapkan berkas gugatan ke MK, termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjang gugatan tersebut.

“Sebelum batasan akhir (pendaftaran gugatan) itu selesai, akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.

Ulum menambahkan, ada beberapa alasan yang mendasari Paslon 01 mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya adanya dugaan kecurangan saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:39
05:01
09:20
06:52
03:24
01:04

Viral