- Istimewa
BPKH Pastikan Dana Haji Khusus 2026 Aman, Pencairan Tunggu Verifikasi Kementerian
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan klarifikasi resmi guna merespons keresahan yang dirasakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penjelasan ini berkaitan dengan kepastian keberangkatan jemaah serta mekanisme pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan bahwa prioritas utama lembaga saat ini adalah menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Ia menekankan bahwa seluruh pengelolaan dilakukan dengan memegang teguh prinsip tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zaky menjelaskan bahwa proses penyaluran dana PK harus berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, BPKH bertindak sebagai pengelola dana yang penyalurannya didasarkan pada instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," kata Ahmad Zaky.
Terkait kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, pihak BPKH memberikan jaminan bahwa kondisi likuiditas untuk keperluan Haji Khusus dalam posisi yang sangat mencukupi.
Zaky menggarisbawahi bahwa hambatan pencairan bukan berasal dari masalah keuangan internal BPKH, melainkan karena tahapan verifikasi administrasi yang masih berproses di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.
Sebagai penutup, BPKH berkomitmen untuk langsung memproses pencairan begitu seluruh persyaratan dokumen terpenuhi.
Upaya ini dilakukan demi menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus agar tetap profesional dan transparan bagi seluruh jemaah yang akan berangkat. (ant/dpi)