BPKH Tegaskan Dana Pengembalian Haji Khusus 1447 H Aman, Pencairan Tinggal Tunggu Administrasi
- pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam kondisi aman, mencukupi, dan likuid.
Kepastian ini disampaikan untuk merespons aspirasi serta kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pencairan dan keberangkatan jemaah.
Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, mengatakan BPKH tetap berkomitmen penuh mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky, kepada tvOnenews.com, Jumat (2/1/2026).
BPKH menegaskan seluruh proses pencairan dana PK dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah selaku pemangku kewenangan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Menjawab isu ketersediaan anggaran, Zaky memastikan tidak ada persoalan dari sisi keuangan. Menurutnya, keterlambatan pencairan sama sekali tidak berkaitan dengan kondisi likuiditas BPKH, melainkan murni karena proses verifikasi administratif yang masih berlangsung di tingkat kementerian.
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” tegasnya.
BPKH menyatakan akan segera menindaklanjuti pencairan Pengembalian Keuangan Haji Khusus begitu seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan nyata BPKH dalam menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus agar tetap profesional, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh jemaah.
Sebelumnya, Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 dinilai berada di ambang krisis keberangkatan.
Hal itu disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menilai risiko kegagalan berangkat kian besar akibat belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening PIHK.
Load more