news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Nadiem Makarim Terseret! Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp809 Miliar di Kasus Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan.
Selasa, 21 April 2026 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan.

Peran konsultan teknologi IA alias I dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun kini dipertanyakan.

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menilai pola yang terjadi dalam proyek tersebut telah menyalahi prinsip independensi tenaga ahli.

Ia menyebut adanya indikasi praktik “penguncian spesifikasi” dalam proses pengadaan.

“Jika seorang tenaga ahli sudah ‘disuapi’ spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, kondisi itu membuat tenaga ahli kehilangan objektivitas dan berpotensi berubah menjadi alat pemasaran terselubung bagi pihak tertentu.

Yanuar juga menyoroti dugaan peran Ibam yang disebut memengaruhi tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook secara spesifik.

“Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai adanya indikasi kebocoran spesifikasi dari vendor sebelum kajian dilakukan.

Hal tersebut, kata dia, membuat kajian teknis hanya menjadi formalitas semata.

“Jika sudah ‘disuapi’ vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yanuar menilai praktik tersebut berpotensi menutup ruang kompetisi dan memicu pemborosan anggaran negara.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di level teknis, tetapi juga pada pimpinan lembaga.

Menurutnya, pembiaran terhadap penyimpangan bisa berujung pada konsekuensi hukum.

“Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Dalam perkembangan lain, jaksa turut mendakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan PT AKAB (Gojek Indonesia).

Fakta persidangan pun mengungkap besarnya pengaruh staf khusus dan konsultan dalam proses pengambilan keputusan di kementerian tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral