- Istimewa
Gugatan PT BAC Dikabulkan, PN Jakbar Nyatakan Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Lakukan Wanprestasi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya. Putusan tersebut menegaskan adanya wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang disengketakan.
Dikutip dari SIPP PN Jakbar, putusan itu terkait perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang juga melibatkan Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris serta PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
Sidang pembacaan putusan sebenarnya digelar pada 23 April 2026. Majelis hakim mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan PT BAC di bawah pimpinan Direktur Wahyudi Nariandas.
Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan melakukan cidera janji dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.
Hakim juga menegaskan dokumen kesepakatan pembayaran yang telah dibuat sebelumnya sah dan mengikat secara hukum.
Vie Shantie Khan diketahui merupakan seorang pesohor sekaligus pengusaha asal Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd. Ia juga menjalankan bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia. Dalam perkara ini, ia tercatat sebagai Tergugat I, bersama Abdul Haris sebagai Tergugat II, serta PT RMI sebagai Tergugat III.
Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, mengesahkan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, serta mengakui bahwa dana sebesar US$500.000 telah diterima para tergugat.
“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, dikutip Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk melunasi ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar Rp751.500.
Selama proses persidangan berlangsung, Hasudungan menyebut para tergugat tidak selalu hadir secara langsung dalam agenda sidang. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum.
“Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.
Menurut pihak penggugat, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT BAC dan PT Ratu Mega Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, PT BAC menyalurkan dana sebesar US$500.000 sebagai modal kerja dengan skema pengembalian dalam 180 hari, disertai keuntungan dari penjualan pasir silika.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi tertanggal 8 Oktober 2024.
Dokumen itu memuat komitmen para tergugat untuk mengembalikan dana sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian dana dan keuntungan tidak terealisasi.
Pada April 2025, PT BAC secara resmi menuntut pengembalian dana tersebut. Karena tidak dipenuhi, langkah hukum ditempuh melalui somasi hingga gugatan ke pengadilan.
“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya jika putusan pengadilan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh para tergugat. Kami juga akan menyurati kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Investasi untuk memanggil dan menindak para tergugat dan perusahaan-perusahaan serupa,” tegas rekan kuasa hukum Hasudungan.
Direktur PT BAC, Wahyudi Nariandas, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Kami berharap para tergugat segera menjalankan kewajibannya dan mengembalikan hak kami,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya dalam kerja sama dengan pihak asing. “Berbisnislah dengan benar di Indonesia dan jangan semena-mena menggunakan hak pihak lain,” tegasnya.
Di tengah proses hukum, aktivitas Vie Shantie Khan tetap berlangsung, baik di dalam maupun luar negeri. Ia tercatat melakukan kunjungan ke Sabang, Aceh, pada 5 November 2025 bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menjajaki proyek pembangunan hub bunkering dan penyimpanan bahan bakar internasional.
Selain itu, ia juga terlihat menghadiri sejumlah kegiatan bisnis di Jakarta, termasuk pembukaan usaha di kawasan Mayestik, Kebayoran Baru pada April 2026, serta melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ibadah umrah yang dibagikan melalui media sosial.
Hingga berita ini tayang, tim redaksi tvOnenews.com telah beberapa kali meminta konfirmasi langsung terhadap pihak yang bersangkutan tetapi belum pernah mendapatkan jawaban. (rpi)