- Gambar ilustrasi AI
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka
Laporan kemudian disampaikan kepada Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni dengan mengatasnamakan pernikahan korban yang masih berusia di bawah umur dengan tersangka D.
Penyidik juga menemukan adanya aliran uang yang diterima ibu korban dari tersangka D.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka N mengaku menerima uang dengan total sebesar Rp14,5 juta.
Dalam hukum Indonesia, perkawinan anak di luar ketentuan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak dari Lingkungan Terdekat
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan sering kali mengalami kesulitan untuk melaporkan apa yang dialaminya karena rasa takut, tekanan, atau ketergantungan terhadap orang dewasa di sekitarnya.
Oleh karena itu, perhatian terhadap perubahan perilaku anak dan keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau seluruh orang tua, keluarga, dan masyarakat agar lebih aktif memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan.
"Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak," pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. (udn)