Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang
- Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_
tvOnenews.com -Â Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi salah satu sorotan publik sepanjang 2026. Sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan menunjukkan adanya dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa proses hukum memasuki tahap lanjutan. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.Â
Di sisi lain, hasil rekonstruksi juga mengungkap fakta baru terkait dugaan adanya instruksi dari pimpinan yayasan dalam praktik kekerasan tersebut.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 13 Tersangka Segera Jalani Persidangan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 setelah melakukan penelitian secara formal maupun materiil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap kedua proses pelimpahan perkara, jaksa menerima sekaligus memverifikasi para tersangka beserta barang bukti yang nantinya akan menjadi dasar pembuktian di persidangan.
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU ... telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan selama sekitar 60 hari.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Rekonstruksi Ungkap Dugaan Perintah Mengikat Anak dari Ketua Yayasan
Salah satu temuan penting muncul dalam proses rekonstruksi yang digelar Polresta Yogyakarta pada 9 Juni 2026. Rekonstruksi berlangsung lebih dari tiga jam dan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, KPAID, penasihat hukum para tersangka, serta orang tua korban.
Load more