- Gambar ilustrasi AI
Terungkap! Jejak Digital Bongkar Dugaan Bos Sabu yang Kendalikan Jaringan dari Dalam Jeruji, Napi Lapas Pangkalpinang Kini Jadi Tersangka
Selain itu, polisi turut mengamankan sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti penyidikan.
Percakapan WhatsApp hingga Peta Lokasi Jadi Barang Bukti
Penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik FB.
Hasil analisis mengungkap adanya komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp dengan sebuah akun bernama "Sinchan" sejak Februari 2026.
Dari pemeriksaan, FB mengaku menerima sekitar empat kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik, kami menemukan foto, percakapan, peta lokasi, serta berbagai data lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata Ronald.
Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyidik kepada seorang narapidana berinisial CH alias KE, yang saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Berkoordinasi dengan pihak lapas, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan narapidana tersebut untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas.
Setelah dilakukan pencocokan data elektronik antara perangkat milik FB dan narapidana tersebut, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan CH alias KE sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," jelas Ronald.
Polisi Terus Kembangkan Jaringan Peredaran Narkotika
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 616 gram sabu murni, sisa campuran sabu dan gula batu, sembilan butir ekstasi, dua unit telepon genggam milik FB, serta dua unit telepon genggam yang ditemukan di dalam lapas.
Nilai ekonomis sabu murni yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa FB diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.