news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Terungkap! Jejak Digital Bongkar Dugaan Bos Sabu yang Kendalikan Jaringan dari Dalam Jeruji, Napi Lapas Pangkalpinang Kini Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Terungkap! Jejak Digital Bongkar Dugaan Bos Sabu yang Kendalikan Jaringan dari Dalam Jeruji, Napi Lapas Pangkalpinang Kini Jadi Tersangka

Polda Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka dugaan pengendali peredaran sabu dari dalam penjara. Terungkap lewat
Selasa, 7 Juli 2026 - 19:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan masih menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. 

Meski para pelaku telah menjalani hukuman, tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa jaringan narkotika tetap dapat beroperasi dengan memanfaatkan komunikasi ilegal, termasuk penggunaan telepon genggam di dalam lapas. 

Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan bahwa pemutusan rantai peredaran narkoba tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.

Seiring berkembangnya teknologi, penyidik kini semakin mengandalkan digital forensik untuk mengungkap jaringan kejahatan. 

Analisis terhadap percakapan, metadata, lokasi, hingga dokumen elektronik dalam perangkat digital mampu membantu penyidik memetakan hubungan antaranggota jaringan dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali. 

Pendekatan ini telah banyak diterapkan di berbagai negara dalam mengusut kejahatan terorganisasi, termasuk peredaran narkotika lintas wilayah.

Metode serupa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Dari hasil pengembangan penyidikan dan analisis jejak digital, polisi menetapkan seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji penjara.

Digital Forensik Buka Dugaan Pengendali Sabu dari Dalam Lapas

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Terungkap! Jejak Digital Bongkar Dugaan Bos Sabu yang Kendalikan Jaringan dari Dalam Jeruji, Napi Lapas Pangkalpinang Kini Jadi Tersangka
Sumber :
  • Mediahub Polri

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Mei 2026.

"Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026," ujar Ronald F. Sipayung di Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka **FB (34)** pada 7 Mei 2026. Saat itu, petugas menyita sekitar 1,6 kilogram barang yang diduga sabu.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tidak seluruh barang bukti merupakan sabu murni. Sebagian di antaranya diketahui berupa campuran sabu dengan gula batu yang diduga digunakan untuk memperbanyak jumlah barang yang akan diedarkan.

Selain itu, polisi turut mengamankan sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti penyidikan.

Percakapan WhatsApp hingga Peta Lokasi Jadi Barang Bukti

Penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik FB.

Hasil analisis mengungkap adanya komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp dengan sebuah akun bernama "Sinchan" sejak Februari 2026.

Dari pemeriksaan, FB mengaku menerima sekitar empat kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik, kami menemukan foto, percakapan, peta lokasi, serta berbagai data lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata Ronald.

Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyidik kepada seorang narapidana berinisial CH alias KE, yang saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Berkoordinasi dengan pihak lapas, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan narapidana tersebut untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas.

Setelah dilakukan pencocokan data elektronik antara perangkat milik FB dan narapidana tersebut, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan CH alias KE sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," jelas Ronald.

Polisi Terus Kembangkan Jaringan Peredaran Narkotika

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 616 gram sabu murni, sisa campuran sabu dan gula batu, sembilan butir ekstasi, dua unit telepon genggam milik FB, serta dua unit telepon genggam yang ditemukan di dalam lapas.

Nilai ekonomis sabu murni yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa FB diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Aparat masih menelusuri asal-usul pasokan sabu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini menunjukkan bahwa jejak digital kini menjadi salah satu alat penting dalam mengungkap kejahatan narkotika yang semakin kompleks. 

Di sisi lain, temuan adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap barang terlarang dan perangkat komunikasi di lembaga pemasyarakatan, agar fungsi pembinaan narapidana tidak disalahgunakan untuk melanjutkan aktivitas kriminal. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral