- ANTARA/Rolandus Nampu
Perwira Polisi di Kuta Positif Narkoba Jenis Ekstasi, Terjaring Sidak Dadakan Polda Bali
Pemeriksaan dilakukan secara silent atau tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah anggota dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada awal Juni 2026.
"Kegiatan ini berlangsung secara silent dan dadakan. Kita panggil beberapa anggota untuk tes sampel urine. Dari hasil pemeriksaan itu, ada satu anggota yang terindikasi positif," ujar Ariasandy.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggota yang positif tersebut adalah Iptu MDP, yang hingga kini masih tercatat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta.
Propam Dalami Asal Narkotika dan Lama Penggunaan
Setelah hasil tes urine keluar, Iptu MDP langsung diamankan dan diserahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita ambil tes sampel urine dan ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kita serahkan ke Propam untuk dilakukan tindak lanjut. Sementara yang bersangkutan sudah kita amankan di Propam semenjak tanggal 8 Juni kemarin," jelas Ariasandy.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting, termasuk sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkotika serta dari mana memperoleh barang tersebut.
"Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Ariasandy juga menyampaikan bahwa pemeriksaan urine merupakan bagian dari pengawasan internal yang telah diterapkan secara rutin di lingkungan Polda Bali.
Sebelumnya, tes serupa juga telah dilakukan terhadap jajaran pimpinan, termasuk Kapolda Bali, Wakapolda Bali, serta seluruh pejabat utama Polda Bali sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
Terancam Sanksi Disiplin hingga PTDH
Polda Bali menegaskan bahwa status jabatan Iptu MDP akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Menurut Ariasandy, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi. Apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa disiplin, kode etik, bahkan sampai pemecatan atau diproses pidana," katanya.