- Antara
Bukan Main! Terungkap di Sidang: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Biayai Umrah Sekeluarga dari Uang Setoran Bandar Sabu
tvOnenews.com - Persidangan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mulai membuka satu per satu fakta yang sebelumnya hanya muncul dalam tahap penyidikan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa membeberkan dugaan aliran dana hasil peredaran sabu yang tidak hanya digunakan sebagai setoran, tetapi juga untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bersama keluarga.
Temuan tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (7/7/2026), sehingga menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang membelit mantan perwira Polri tersebut.
Perkara ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Kini, seluruh dugaan tersebut mulai diuji melalui proses persidangan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Rutin dari Jaringan Sabu
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, dan Sahrur Rahman.
Berdasarkan dokumen perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meminta adanya setoran rutin dari hasil penjualan sabu sebagai syarat agar aktivitas jaringan tersebut tetap berjalan.
"Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal Rp200 juta," tulis jaksa dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025.
Permintaan tersebut muncul setelah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melaporkan adanya jaringan pengedar yang ingin menjalankan bisnis sabu di wilayah Bima.
Setelah memperoleh persetujuan dari Didik, Malaungi kemudian menghubungi jaringan bandar narkoba A. Hamid alias Boy yang diketahui memiliki hubungan dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.