- Antara
Bukan Main! Terungkap di Sidang: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Biayai Umrah Sekeluarga dari Uang Setoran Bandar Sabu
Peran A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin juga diuraikan dalam surat dakwaan, dengan komunikasi yang disebut berlangsung melalui AKP Malaungi saat masih menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta permufakatan jahat untuk mengedarkan dan memperjualbelikan narkotika.
Dakwaan itu disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dakwaan masih merupakan bagian dari proses peradilan yang akan diuji di persidangan. (udn)