news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengguncang perhatian publik. 

Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah terduga pelaku yang terlibat mencapai puluhan orang, sementara korban diduga mengalami tindakan yang berlangsung setelah dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti kemauan para pelaku.

Hingga kini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penyidikan belum berhenti. 

Polisi masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum sekaligus keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. 

Selain proses hukum terhadap para pelaku, penguatan pengawasan keluarga dan perlindungan terhadap anak dinilai menjadi langkah penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Polisi Ungkap Kronologi, Korban Diduga Dibujuk hingga Dicekoki Minuman Beralkohol

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Menurut hasil penyelidikan, korban kemudian dihampiri oleh sejumlah orang yang mengajaknya berkenalan. Situasi tersebut diduga berkembang menjadi tindakan bujuk rayu, ancaman, hingga paksaan terhadap korban.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami dugaan kekerasan seksual.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber :
  • Antara

Dua Belas Tersangka Ditangkap, Lima Belas Pelaku Masih Diburu

Dalam keterangannya di Mapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan bahwa polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono, melansir dari Antara.

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

Adapun para tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Kapolres memastikan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Penyidik kini terus melakukan pengejaran terhadap seluruh DPO sembari melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat memperkuat berkas perkara.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan seksual. 

Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum terhadap mereka juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidananya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. 

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta rehabilitasi yang memadai.

Menutup keterangannya, AKBP Hartono mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah. 

Ia juga meminta seluruh pelaku yang hingga kini masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas Hartono.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. 

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral