- Gambar ilustrasi AI
Waduh! 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos dan PPATK Bersihkan Data, Ini Nasib Mereka
Melalui verifikasi lapangan, petugas menilai kondisi sosial ekonomi penerima bantuan. Hasilnya, sebagian besar yang terbukti aktif berjudi memang dihentikan bantuannya.
Namun terdapat puluhan ribu orang yang tetap memperoleh bansos karena dinilai masih hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.
"Sebab, mereka yang telah terverifikasi memang sangat membutuhkan bantuan itu berdasarkan hasil pengamatan kami," kata Gus Ipul.
Meski tetap menerima bantuan, mereka kini berada dalam pengawasan pemerintah. Kemensos memberikan peringatan keras agar tidak lagi mengulangi aktivitas perjudian apabila ingin tetap memperoleh bantuan sosial pada masa mendatang.
"Kalau dia mengulang lagi, kita tak akan berikan lagi selamanya," tegas Gus Ipul.
Dalam kesempatan sebelumnya, Gus Ipul juga menjelaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan masih memiliki kesempatan mengajukan kembali bantuan apabila memenuhi persyaratan.
"Bagi mereka yang memang sangat membutuhkan itu bisa melakukan reaktifasi dengan cara menghubungi RT/RW, Kelurahan, atau Dinsos setempat ya, atau lewat aplikasi yang kita siapkan," ujarnya.
Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh program bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Saya harapkan bantuan ini benar-benar dimanfaatkan, tidak disalahgunakan," katanya.
Data Penerima Terus Dibersihkan, Judi Online Memiliki Konsekuensi Hukum
Selain menindak penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, Kemensos juga terus melakukan pembaruan data nasional. Proses tersebut mencakup pencoretan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun masyarakat yang kondisi ekonominya telah meningkat.
Dalam proses validasi, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan basis data penerima bantuan selalu diperbarui.
"Kita ingin bansos diterima oleh mereka yang berhak. Karena itu, data terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala agar tepat sasaran," ujar Gus Ipul.
Secara hukum, praktik perjudian, termasuk judi online, merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** yang mengatur tindak pidana perjudian, maupun Pasal 303 bis KUHP terhadap pihak yang turut bermain judi.